Batas Usia Pembuat Surat Wasiat
Bacaan 4 Menit
PERTANYAAN
Adakah peraturan yang membatasi (membuat batas usia maksimum) dalam penyusunan sebuah Surat Wasiat/Warisan? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Adakah peraturan yang membatasi (membuat batas usia maksimum) dalam penyusunan sebuah Surat Wasiat/Warisan? Terima kasih.
Pada dasarnya seseorang yang sudah berusia 18 tahun dapat membuat surat wasiat.Tidak ada batas usia maksimum, selama orang tersebut berakal budi atau mempunyai kemampuan bernalar. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Pada dasarnya dalam membuat surat wasiat, seseorang harus mempunyai budi akal atau kemampuan bernalar sebagaimana diatur dalam Pasal 895 KUHPer:
“Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar.”
KUHPer tidak memberikan batasan usia maksimum seseorang dapat membuat surat wasiat. Yang diatur dalam KUHPer adalah batas usia minimum seseorang dapat membuat surat wasiat. Dalam Pasal 897 KUHPer dikatakan bahwa anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
Mengenai anak yang sudah berusia 18 (delapan belas) tahun pun ada hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya:
1. Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya (Pasal 904 KUHPer).
2. Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersamanya, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu (Pasal 905 ayat (1) KUHPer).Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya (Pasal 905 ayat (2) KUHPer).
Melihat pada ketentuan di atas, pada dasarnya seseorang yang sudah berusia 18 tahun dapat membuat surat wasiat, sedangkan untuk batas maksimum seseorang dapat membuat surat wasiat, tidak ada batasannya, selama orang tersebut berakal budi atau mempunyai kemampuan bernalar.
Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 58/Pdt.G/2011/PN.Yk, pewaris dalam keadaan sakit membuat surat wasiat yang isinya menyerahkan harta peninggalannya kepada Tergugat I. Para Penggugat mendalilkan bahwa pada saat itu pewaris tidak dalam keadaan yang mampu untuk membuat surat wasiat karena pewaris sedang sakit dan emosinya pun tidak stabil sehingga dianggap tidak mempunyai kemampuan bernalar. Akan tetapi Tergugat I dapat membuktikan bahwa pewaris masih mampu membuat surat wasiat dengan membawa bukti Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi tertanggal 11 Februari 2010 yang menyatakan bahwa pada waktu diperiksa, pewaris dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Berdasarkan salah satu bukti tersebut, gugatan Para Penggugat ditolak oleh hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 58/Pdt.G/2011/PN.Yk.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?