Suami saya bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan garmen. Salah satu konsumen tidak membayar uang tagihan sebesar 84 juta. Oleh pihak kantor, suami saya diminta mengembalikan uang tersebut padahal tidak pernah dipakai secara pribadi. Pihak konsumen tersebut memang belum membayar sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar. Sebelumnya, tidak pernah ada perjanjian antara sales dengan perusahaan jika menemui situasi seperti ini. Suami saya diminta untuk mengganti uang tersebut, secara tunai atau dicicil. Saya mohon bantuan atau advice mengenai perkara tersebut? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Jika hubungan hukum yang terjadi adalah antara si konsumen dengan perusahaan garmen, maka sales tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya jika konsumen tidak membayar barang yang telah ia beli.
Penjelasan lebih lanjut silakan baca dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan.
Anda tidak menjelaskan bagaimana tata cara pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan garmen dan bentuk hubungan hukum antara konsumen dan perusahaan garmen dimana suami Anda bekerja. Kami berasumsi bahwa konsumen telah membeli garmen dari perusahaan tempat suami Anda bekerja dan belum membayar sebagian dari harga barang yang dibeli oleh konsumen.
Bahwa selama hubungan hukum langsung terjadi antara perusahaan dan konsumen, dan pembayaran dilakukan langsung oleh konsumen kepada perusahaan maka tidak ada keterkaitan suami Anda dalam permasalahan ini karena kapasitasnya hanyalah sebagai sales dari perusahaan. Namun apabila ternyata hubungan hukum terjadi antara konsumen dan suami Anda selaku pribadi, dan suami Anda menyerahkan barang milik perusahaan kepada konsumen, dan tidak menyerahkan pembayarannya kepada perusahaan maka suami Anda dapat dikenakan dugaan tindak pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian Anda juga menyampaikan tidak ada perjanjian antara suami Anda dan perusahaan terkait kondisi dimana sales dipertanggungjawabkan apabila konsumen tidak melakukan pembayaran, maka tidak ada dasar hukum apapun bagi perusahaan untuk menagih suami Anda.
Apabila perusahaan atau bos suami Anda terus melakukan penagihan penggantian tanpa dasar, dan bahkan dengan ancaman kekerasan maka bos atau perusahaan dapat dilaporkan oleh suami Anda atas dasar adanya dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.