KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Baru Tahu Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan, Termasuk Penadahan?

Share
Pidana

Baru Tahu Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan, Termasuk Penadahan?

Baru Tahu Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan, Termasuk Penadahan?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Baru Tahu Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan, Termasuk Penadahan?

PERTANYAAN

Jika kita membeli barang dengan harga wajar dan baru tahu di kemudian hari setelah ada laporan bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan/pencurian, apakah kita bisa dikenakan pasal penadahan? Bagaimana status pembeli yang baru mengetahui barang yang dibeli hasil kejahatan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pembeli yang beriktikad baik akan dilindungi oleh undang-undang. Namun, perlu diperhatikan lebih lanjut jika ternyata barang yang dibeli tersebut adalah hasil dari sebuah kejahatan, maka unsur dari “beriktikad baik” tersebut haruslah diuji, yaitu apakah proses-jual beli itu terjadi secara wajar seperti pembeli benar-benar tidak mengetahui dan sama sekali tidak menduga bahwa barang yang dijual belikan adalah hasil kejahatan? Lalu, apakah dengan membeli barang itu untuk memperoleh keuntungan atau tidak?

    Jika pembeli mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan, maka pembeli melakukan kejahatan penadahan dan berpotensi dijerat pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jual Beli Barang KW

    Hukumnya Jual Beli Barang KW

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Status Pembeli yang Baru Mengetahui Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan yang dibuat oleh Puguh Waluyo Anam dari DPC Peradi Jakarta Selatan dan dipublikasikan pada 23 Agustus 2012.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Asas Bona Fides

    Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya dalam proses jual beli, pembeli yang beriktikad baik (doktrin/asas bona fides) akan dilindungi oleh undang-undang.[1] Namun, perlu diperhatikan lebih lanjut jika ternyata di kemudian hari ada laporan bahwa barang yang dibeli tersebut adalah hasil dari sebuah kejahatan, maka unsur dari “beriktikad baik” tersebut haruslah diuji, yaitu apakah proses-jual beli itu terjadi secara wajar seperti pembeli benar-benar tidak mengetahui dan sama sekali tidak menduga bahwa barang yang dijual belikan adalah hasil kejahatan? Lalu, apakah dengan membeli barang itu untuk memperoleh keuntungan atau tidak?

    Tindak Pidana Penadahan

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, penadahan merupakan tindak pidana pemudahan, sedangkan penadah adalah orang yang menerima barang gelap atau barang curian. Tindak pidana penadahan merupakan delik turunan, artinya harus ada delik pokok yang membuktikan uang/barang tersebut berasal dari tindak pidana. Selain itu, penadahan disebut sebagai tindak pidana pemudahan karena perbuatan menadah itu mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang mungkin tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatan.[2]

    Adapun terkait tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 480 KUHPPasal 591 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu[4]:

     

    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[5] setiap orang yang:

    a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau

    b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

    Adapun perlu diperhatikan agar suatu pelaku dapat dijerat pasal di atas perlu dilihat apakah perbuatan pembeli memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan? R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan unsur-unsur pasal tindak pidana penadahan sebagai berikut (hal.118):

    1. Sesuatu yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya  diartikan sebagai hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.
    2. Jenis-jenis perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
    • membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
    • menjual, menukarkan, menggadaikan, dan sebagainya dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
    1. Elemen penting dari pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Melihat pada pasal ini, terdakwa tidak perlu mengetahui dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
    2. Pembuktian terkait elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
    3. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.

    Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan tindak pidana proparte dolus proparte culpa.

    Dengan demikian, apabila pembeli mengetahui sejak awal saat membeli barang itu memang diperoleh karena tindak pidana atau patut merupakan hasil tindak pidana, karena pihak penjual tidak mampu menjelaskan secara gamblang, misalnya, mengapa ia menjual barang tersebut dengan harga sangat murah, kemudian pembeli membelinya, maka pembeli dapat dijerat sesuai Pasal 480 angka 1 KUHP. Karena sebagaimana kami jelaskan, elemen penting pasal ini adalah terdakwa mengetahui atau patut menyangka bahwa barang itu adalah hasil dari tindak pidana.

    Sebaliknya, apabila pembeli membeli barang dengan keadaan, cara, dan harga yang wajar, kemudian diketahui atau patut diduga bahwa barang yang dibeli adalah barang “terang” dan bukan hasil dari suatu kejahatan/barang gelap, dan pembeli tidak menarik keuntungan dari pembelian itu, menurut hemat kami pembeli dapat terhindar dari ancaman pidana penadahan.

    Baca juga: Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    REFERENSI

    1. Damario Tanoto dan Aad Nurdin Rusyad. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik atas Jual Beli Hak atas Tanah. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 7, 2022;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
    3. Januri (et.al). Aspek Yuridis Penerapan Tindak Pidana Penadahan Pasal 480 Ke-2 KUHP di Era Modern. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 03, No. 01, 2024;

    [1] Damario Tanoto dan Aad Nurdin Rusyad. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik atas Jual Beli Hak atas Tanah. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 7, 2022, hal. 1659

    [2] Januri (et.al). Aspek Yuridis Penerapan Tindak Pidana Penadahan Pasal 480 Ke-2 KUHP di Era Modern. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 03, No. 01, 2024, hal. 49

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP denda dilipatgandakan menjadi 1000 kali

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

     

    Tags

    penadahan
    kejahatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!