Bank Garansi
![Bank Garansi](https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg)
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bank Garansi tidak dapat mengikat PT B sebagai pihak yang menggunakan Bank Garansi. Hal ini karena induk perusahaan dan anak perusahaan masing-masing merupakan badan hukum yang mandiri, dengan tanggung jawab yang terbatas pada tindakan hukum masing-masing. Oleh karena itu, perusahaan yang satu tidak dapat mengajukan pertanggungjawaban terhadap perusahaan lainnya. Begitu juga dalam hal penggunaan fasilitas bank garansi, di mana yang mengajukan permohonan adalah induk perusahaannya yaitu PT A dan status PT A adalah sebagai pihak yang dijamin dalam perjanjian bank garansi.
Perlu kita ingat, perjanjian bank garansi merupakan suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat–syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi kepada penerima jaminan. Demikian ketentuan pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) No. 11/110/Kep/Dir/UUPB tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank. Dengan demikian, pada saat PT A mengajukan permohonan fasilitas Bank Garansi, maka para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, yakni :
Ketentuan umum mengenai Bank Garansi diatur dalam KUHPerdata yang biasa disebut dengan bortogh (jaminan orang). Berdasarkan ketentuan pasal 1824 KUHPerdata dinyatakan bahwa penanggungan atau jaminan harus ditentukan secara tegas. Dengan demikian, pada saat melakukan perjanjian Bank Garansi telah ditentukan para pihak yang akan memperoleh fasilitas penjaminan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa antara induk perusahaan dengan anak perusahaan merupakan suatu badan hukum yang mandiri. Meskipun saham dalam anak perusahaan sebagian dimiliki oleh Induk perusahaan. Oleh karena itu, apabila PT B akan menggunakan fasilitas Bank Garansi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada pihak Bank.
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
Butuh lebih banyak artikel?