KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Hak Menantu Terhadap Warisan Mertua?

Share
Keluarga

Bagaimana Hak Menantu Terhadap Warisan Mertua?

Bagaimana Hak Menantu Terhadap Warisan Mertua?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Jika seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa anak, apakah istri punya hak atas harta warisan dari orang tua suami? Lalu, jika si istri meninggal, apakah mertua berhak mendapat warisan?

 

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pewarisan terjadi jika ada hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan si pewaris. Jika kemudian ahli waris meninggal dunia, maka dilakukan penggantian ahli waris.

    Lantas, jika mertua meninggal dunia dan menantu sudah menjanda, apakah menantu sebagai ahli waris?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    Ā 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Menantu Berhak Mewaris? yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Desember 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di KlinikĀ hukumonline.comĀ disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Oleh karena dalam pertanyaan Anda tidak dijelaskan mengenai latar belakang agama Anda, maka kami mengasumsikan bahwa agama Anda adalah Islam. Dengan demikian, kami akan mengacu hukum pewarisan menurut KUH Perdata dan KHI.

    Bisakah Menantu Menjadi Ahli Waris?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah menantu sebagai ahli waris dari mertua, maka perlu diketahui terlebih dahulu mengenai prinsip pewarisan.

    Pada dasarnya prinsip pewarisan menurutĀ KUH PerdataĀ adalahĀ hubungan darah dan suami istri yang hidup terlama. Oleh karena itu, yang dapat menjadi ahli waris adalah yang punya hubungan darah dan suami atau istri. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 832 KUH Perdata yang berbunyi:

    Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut iniā€¦

    Sedangkan, yang berhak mewaris menurut hukum Islam berdasarkanĀ Pasal 171 huruf c KHI, yaitu mereka yang:

    1. mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
    2. mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;
    3. beragama islam;
    4. tidak dilarang hukum untuk menjadi ahli waris.

    Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hak menantu terhadap warisan mertua adalah tidak ada. Hal ini karena menantu tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris, baik itu menurut KUH Perdata maupun menurut KHI. Selain itu, hal ini pun berlaku kepada mertua bahwa ia tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari menantu.

    Penggantian Ahli Waris

    Dengan demikian, dalam hal mertua selaku pewaris telah meninggal dunia dan menantu juga sudah menjanda, maka dilakukan penggantian ahli waris.

    Disarikan dari artikel Yang Berhak Jadi Ahli Waris Jika Sekeluarga Telah Meninggal, terdapat 4 golongan ahli waris menurut KUH Perdata, yaitu:

    1. Golongan I, terdiri dari suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.[1]
    2. Golongan II, terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.[2]
    3. Golongan III, terdiri dari kakek, nenek, saudara dalam garis lurus ke atas.[3]
    4. Golongan IV, terdiri dari saudara dalam garis ke samping, seperti paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam.[4]

    Masih dalam artikel yang sama, apabila pewaris meninggalkan ahli waris golongan I, maka golongan ahli waris II, III, dan IV akan tertutup sehingga tidak mendapatkan bagian warisan. Kemudian, apabila tidak ada ahli waris golongan I, baru kemudian golongan II yang akan mewaris, begitupun seterusnya.

    Lantas, jika mertua meninggal dunia dan janda (menantu) tersebut tidak mempunyai anak, maka yang akan menjadi ahli waris adalah ahli waris golongan III. Jika ahli waris golongan III tidak ada, maka yang akan menjadi ahli waris adalah golongan IV.

    Perlu diketahui bahwa orang yang menggantikan suami janda tersebut mendapatkan hak/bagian dari suami si janda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 841 KUHPerdata yang berbunyi:

    Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

    Selanjutnya, Khisni menjelaskan dalam bukunya Hukum Waris Islam (hal. 10) mengenai ahli waris pengganti dalam KHI diatur berdasarkan Pasal 185 KHI yaitu ahli waris pengganti merupakan keturunan dari ahli waris yang disebutkan pada Pasal 174 KHI.

    Adapun pengganti ahli waris di antaranya keturunan anak laki-laki dan anak perempuan, keturunan dari saudara laki-laki/perempuan, keturunan dari paman, keturunan dari kakek dan nenek, yaitu bibi dan keturunannya. Perlu diketahui bahwa paman walaupun keturunan kakek dan nenek bukan ahli waris pengganti karena paman sebagai ahli waris langsung yang disebut pada Pasal 174 KHI.

    Akan tetapi, jika suami janda tersebut meninggal setelah mertuanya meninggal dunia (pewaris), maka sang suami sempat menjadi ahli waris dari ayahnya. Dalam hal kemudian suami juga meninggal dunia (setelah pewaris), maka menantu bisa mendapat bagian warisan mertuanya, tetapi sebagaiĀ ahli waris dari almarhum suaminya.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    REFERENSI

    Khisni. Hukum Waris Islam. Semarang: Unissula Press, 2013.

    [1] Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ā€œKUH Perdataā€)

    [2] Pasal 854-857 KUHP Perdata

    [3] Pasal 853 KUHPerdata

    [4] Pasal 861 KUHPerdata

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda