Bagaimana status anak yang kewarganegaraan ganda dan belum memilih menjadi WNI, tetapi ayahnya WNA sudah menjadi WNI? Apakah harus mengikuti prosedur memilih sesudah umur 18 tahun atau otomatis menjadi WNI mengikuti ayah? Terima kasih.
Ayah yang semula berstatus WNA kemudian pindah kewarganegaraan menjadi WNI tidak serta merta membuat anaknya yang berstatus kewarganegaraan ganda menjadi ikut berstatus WNI.
Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan tidak otomatis ikut menjadi WNI. Ia masih berkewarganegaraan ganda sampai ia memilih salah satu kewarganegaraan saat berusia 18 tahun.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dari keterangan yang Anda sampaikan, kami menyimpulkan hal-hal berikut:
-Semula ayahnya berstatus Warga Negara Asing (“WNA”), tapi kemudian pindah menjadi Warga Negara Indonesia (“WNI”);
-Ibunya berkewarganegaraan WNI;
-Oleh karena itu, anak berkewarganegaraan ganda;
-Anak lahir dari perkawinan yang sah menurut negara (dicatatkan);
Sebelumnya, penting mengetahui asas-asas kewarganegaraan yang dianut dalam UU Kewarganegaraan sebagai berikut:[1]
a.Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.
c.Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.
UU Kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian dan itupun sifatnya terbatas.
Dalam konteks pertanyaan Anda, kami berfokus pada asas kewarganegaraan ganda terbatas dimana anak dari perkawinan campuran, berhak atas kewarganegaraan ganda sampai ia berusia 18 tahun. Setelah itu, ia wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.[2]
Status Kewarganegaraan si Anak
Menjawab pertanyaan Anda, jika ayah yang semula berstatus WNA kemudian pindah kewarganegaraan menjadi WNI, tidak serta merta membuat anaknya yang berkewarganegaraaan ganda menjadi ikut berstatus WNI.
Sampai ia berusia 18 tahun, si anak memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas. Namun, setelah ia berusia 18 tahun, ia wajib menyatakan memilih satu kewarganegaraan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 jo. Pasal 6 UU Kewarganegaraan:
Pasal 21 UU Kewarganegaraan:
(1)Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik, Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3)Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 6 UU Kewarganegaraan:
(1)Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf 1, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia, 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2)Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3)Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Dengan kata lain, pindahnya kewarganegaraan ayah dari WNA menjadi WNI tidak serta merta membuat anaknya yang berkewarganegaraan ganda menjadi ikut berstatus WNI. Anak tersebut tetap berkewarganegaraan ganda sampai ia berusia 18 tahun. Setelah ia berusia 18 tahun, maka ia harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan, apakah menjadi WNA atau WNI.
Lain halnya apabila keduanya (ayah dan anak) memang berstatus WNA, kemudian ayahnya menjadi, maka anak-anak pemohon yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon, yakni WNI.[3]