KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor

Share
Kenegaraan

Aturan tentang Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor

Aturan tentang Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Aturan tentang Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor

PERTANYAAN

Saya mau bertanya tentang apakah ada aturan yang mengharuskan tamu 1 x 24 jam wajib lapor ke ketua RT? Tolong dijelaskan dengan jelas. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rukun Tetangga (“RT”) merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa (“LKD”) yang merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. LKD ini memiliki fungsi dan tugasnya sendiri.

    Lantas, apakah terdapat kewajiban untuk tamu 1 x24 jam wajib lapor ke RT sebagai salah satu jenis LKD?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 29 Oktober 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?

    Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri 18/2018, Rukun Tetangga (“RT”) merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa (“LKD”). Yang dimaksud dengan LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pembentukan LKD ini diprakarsai oleh pemerintah desa dan masyarakat.[2] Dalam pembentukannya LKD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[3]

    1. Berdasarkan pancasila dan UUD 1945;
    2. Berkedudukan di desa setempat;
    3. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa;
    4. Memiliki kepengurusan yang tetap;
    5. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
    6. Tidak berafiliasi kepada partai politik.

    Adapun tugas LKD adalah untuk:[4]

    1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
    2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
    3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

    Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, LKD memiliki fungsi untuk:[5]

    1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
    3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
    4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan Prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
    6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
    7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Selain itu, RT secara spesifik memiliki tugas untuk:[6]

    1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

    Walaupun dalam Permendagri 18/2018 tidak diatur secara spesifik mengenai tamu 1 x 24 jam wajib lapor, akan tetapi, menurut hemat kami, tamu wajib lapor 1 x 24 jam dapat digolongkan sebagai bentuk pelaksanaan RT atas tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

    Aturan Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor

    Sepanjang penelusuran kami, aturan yang secara khusus mengatur tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh, dalam lingkungan provinsi DKI Jakarta aturan tersebut tercantum dalam Pergub DKI Jakarta 22/2022.

    Adapun pasal yang di dalamnya mengatur tentang tamu wajib lapor adalah Pasal 13 ayat (3)Pergub DKI Jakarta 22/2022 yang berbunyi:

    Orang yang bertamu untuk bermalam/menginap wajib memberitahukan kepada Ketua RT setempat dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.

    Selain itu, terdapat juga contoh lain mengenai peraturan daerah yang mengatur tamu 1 x 24 wajib lapor yaitu Perda Kab. Lumajang 9/2007. Dalam Perda ini, diatur bahwa yang dimaksud dengan wajib lapor tamu/pendatang lebih 1 x 24 jam adalah kewajiban untuk melaporkan diri atas kedatangan atau kunjungan jangka waktu terbatas lebih dari 1 x 24 jam dalam wilayah Kabupaten Lumajang.[7]

    Adapun, Pasal 2 Perda Kab. Lumajang 9/2007 secara spesifik mengatur bahwa setiap tamu/pendatang baik Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di luar Kabupaten Lumajang yang datang atau berkunjung untuk jangka waktu terbatas lebih dari 1 x 24 jam dalam wilayah Kabupaten Lumajang dikenakan ketentuan wajib lapor tamu/pendatang. Mengenai wajib lapor tamu/pendatang ini disampaikan kepada kepala desa/lurah melalui RT/RW/Lingkungan setempat disertai dengan alasan kedatangan di Kabupaten Lumajang.[8]

    Selanjutnya, jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 2 Perda Kab. Lumajang 9/2007, maka diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.[9]

    Dari penjelasan di atas, menurut hemat kami mengenai pengaturan tamu 1 x 24 jam wajib lapor secara khusus diatur secara spesifik di dalam peraturan daerah masing-masing tempat. Adapun, dalam Permendagri 18/2018 hanya diatur secara umum mengenai tugas dan fungsi dari RT.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
    Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Wajib Lapor Tamu/Pendatang Lebih 1 x 24 Jam Dalam Wilayah Kabupaten Lumajang
    Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [3] Pasal 3 ayat (2) Permendagri 18/2018

    [4] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [5] Pasal 5 Permendagri 18/2018

    [6] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [7] Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Wajib Lapor Tamu/Pendatang Lebih 1 x 24 Jam Dalam Wilayah Kabupaten Lumajang (“Perda Kab. Lumajang 9/2007”)

    [8] Pasal 3 Perda Kab. Lumajang 9/2007

    [9] Pasal 13 Perda Kab. Lumajang 9/2007

    Tags

    wajib lapor
    rukun tetangga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!