KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Cuti Sakit bagi PNS

Share
Kenegaraan

Aturan Cuti Sakit bagi PNS

Aturan Cuti Sakit bagi PNS
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Cuti sakit untuk PNS maksimal diberikan hanya selama 1 tahun. Namun, bagaimana jika sakit lebih dari 1 tahun? Apakah PNS tersebut dapat memohonkan cuti sakit tambahan? Mohon dijawab dengan peraturan tentang cuti sakit PNS terbaru.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Seorang PNS yang menderita sakit pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan cuti sakit. Hak cuti PNS diberikan paling lama selama 1 tahun dan dapat ditambahkan paling lama selama 6 bulan jika diperlukan.

    Jika PNS tidak sembuh dari penyakitnya selama 1,5 tahun apa konsekuensi hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan tentang Cuti Sakit Bagi PNS yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada 12 Juli 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perihal ketentuan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) secara umum dapat merujuk pada UU ASN. Adapun yang dimaksud dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai cuti PNS sendiri pengaturannya terdapat dalam PP 11/2017 dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 PP 11/2017 yang dimaksud dengan cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Salah satu jenis cuti bagi PNS adalah cuti sakit.[2]

    Aturan Cuti Sakit PNS

    Pada dasarnya, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.[3] Bagi PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.[4]

    Bagi PNS yang sakit lebih dari 1 hari juga berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.[5]

    Surat keterangan dokter tersebut paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.[6]

    Perlu diketahui bahwa hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.[7] Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[8]

    PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1 tahun dan setelahnya sudah diberikan tambahan waktu 6 bulan sebagaimana dijelaskan di atas, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yaitu Menteri Kesehatan.[9]

    Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

    Tidak hanya itu, cuti sakit juga diberikan kepada PNS yang:

    1. Mengalami gugur kandungan

    PNS tersebut berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit karena keguguran kandungan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. [11]

    1. Mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.[12]

    Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan berhak menerima penghasilan PNS.[13] Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.[14]

    Menjawab pertanyaan Anda, apabila PNS sakit lebih dari 1 tahun (tidak sembuh dari penyakitnya), maka PNS tersebut dapat diberikan cuti sakit tambahan selama 6 bulan. Dengan catatan perpanjangan tersebut harus berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

    Jika masih belum sembuh setelah diberikan waktu perpanjangan tersebut, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu.

    Pemberian Uang Tunggu Bagi PNS

    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, PNS yang sakit hingga 1,5 tahun dan berdasarkan pengujian kesehatan dinyatakan belum sembuh, maka diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan uang tunggu.

    Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.[15] Adapun, uang tunggu diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 tahun dengan ketentuan:[16]

    1. 100% dari gaji, untuk tahun pertama; dan
    2. 80% dari gaji untuk tahun selanjutnya.

    Besarnya uang tunggu, tidak boleh kurang dari gaji terendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]

    Sebagai informasi, bagi PNS yang menerima uang tunggu, dapat diangkat kembali dalam jabatan apabila ada lowongan.[18] Akan, tetapi jika PNS yang menerima uang tunggu menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.[19]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
    5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [2] Pasal 310 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)

    [3] Pasal 319 PP 11/2017

    [4] Romawi III Huruf C angka 2 Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (“Peraturan BKN 7/2021”)

    [5] Romawi III Huruf C angka 3 Lampiran Peraturan BKN 7/2021

    [6] Romawi III Huruf C angka 4 Lampiran Peraturan BKN 7/2021

    [7] Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 17/2020”)

    [8] Pasal 320 ayat (4) PP 17/2020

    [9] Pasal 320 ayat (5) PP 17/2020

    [10] Pasal 320 ayat (6) PP 17/2020

    [11] Pasal 321 PP 11/2017

    [12] Pasal 322 PP 11/2017

    [13] Pasal 323 PP 11/2017

    [14] Romawi III Huruf C angka 15 Peraturan BKN 7/2021

    [15] Pasal 297 ayat (3) PP 11/2017

    [16] Pasal 296 dan 297 ayat (1) PP 11/2017

    [17] Pasal 297 ayat (2) PP 11/2017

    [18] Pasal 299 ayat (1) PP 11/2017

    [19] Pasal 299 ayat (2) PP 11/2017

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda