Cuti sakit untuk PNS maksimal diberikan hanya selama 1 tahun. Namun, bagaimana jika sakit lebih dari 1 tahun? Apakah PNS tersebut dapat memohonkan cuti sakit tambahan? Mohon dijawab dengan peraturan tentang cuti sakit PNS terbaru.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Seorang PNS yang menderita sakit pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan cuti sakit. Hak cuti PNS diberikan paling lama selama 1 tahun dan dapat ditambahkan paling lama selama 6 bulan jika diperlukan.
Jika PNS tidak sembuh dari penyakitnya selama 1,5 tahun apa konsekuensi hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan tentang Cuti Sakit Bagi PNS yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada 12 Juli 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perihal ketentuan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) secara umum dapat merujuk pada UU ASN. Adapun yang dimaksud dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai cuti PNS sendiri pengaturannya terdapat dalamPP 11/2017dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 PP 11/2017 yang dimaksud dengan cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Salah satu jenis cuti bagi PNS adalah cuti sakit.[2]
Aturan Cuti Sakit PNS
Pada dasarnya, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.[3] Bagi PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.[4]
Bagi PNS yang sakit lebih dari 1 hari juga berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.[5]
Surat keterangan dokter tersebut paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.[6]
Perlu diketahui bahwa hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.[7] Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[8]
PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1 tahun dan setelahnya sudah diberikan tambahan waktu 6 bulan sebagaimana dijelaskan di atas, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yaitu Menteri Kesehatan.[9]
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakitdengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Tidak hanya itu, cuti sakit juga diberikan kepada PNS yang:
Mengalami gugur kandungan
PNS tersebut berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit karena keguguran kandungan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. [11]
Mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.[12]
Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan berhak menerima penghasilan PNS.[13] Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.[14]
Menjawab pertanyaan Anda, apabila PNS sakit lebih dari 1 tahun (tidak sembuh dari penyakitnya), maka PNS tersebut dapat diberikan cuti sakit tambahan selama 6 bulan. Dengan catatan perpanjangan tersebut harus berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Jika masih belum sembuh setelah diberikan waktu perpanjangan tersebut, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu.
Pemberian Uang Tunggu Bagi PNS
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, PNS yang sakit hingga 1,5 tahun dan berdasarkan pengujian kesehatan dinyatakan belum sembuh, maka diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan uang tunggu.
Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.[15] Adapun, uang tunggu diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 tahun dengan ketentuan:[16]
100% dari gaji, untuk tahun pertama; dan
80% dari gaji untuk tahun selanjutnya.
Besarnya uang tunggu, tidak boleh kurang dari gaji terendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]
Sebagai informasi, bagi PNS yang menerima uang tunggu, dapat diangkat kembali dalam jabatan apabila ada lowongan.[18] Akan, tetapi jika PNS yang menerima uang tunggu menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.[19]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.