Adakah batasan jumlah gerai yang dimiliki oleh pengusaha waralaba? Bagaimana pengaturannya? Jika ingin membuka gerai di mall, berapakah batasan minimum luas atau jumlah gerai yang dimiliki pada satu mall?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai.
Jadi, jumlah maksimal yang ditetapkan untuk jumlah gerai pada usaha waralaba toko modern yaitu paling banyak 150 outlet/gerai. Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern telah memiliki outlet/gerai sebanyak 150 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan.
Kewajiban mewaralabakan pendirian outlet/gerai tambahan diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai:
a.kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market;
b.kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan
c.kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk departement store.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.[1] Yang disebut dengan outlet/gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha toko modern.[2]
Sementara itu, toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.[3]
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern di mall, dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian outlet/gerai yang:[4]
a.dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet); dan
b.diwaralabakan.
Batasan Kepemilikan Gerai/Outlet Waralaba Pada Toko Modern
Menjawab pertanyaan Anda, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai.[5]
Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern telah memiliki outlet/gerai sebanyak 150 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan.[6]
Prosentase jumlah outlet/gerai yang diwaralabakan paling sedikit 40% dari jumlah outlet/gerai yang ditambahkan. Kewajiban mewaralabakan pendirian outlet/gerai tambahan diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai:[7]
a.kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market;
b.kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan
c.kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk departement store.
Pengecualian dari ketentuan batasan tersebut dalam hal:[8]
a.Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki 150 outlet/gerai belum memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; atau
b.Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai, Pemberi Waralaba yang akan menambahkan outlet/gerai di daerah, tidak mendapatkan pelaku usaha setempat yang dapat menjadi Penerima Waralaba.
Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Akuntan Publik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai Akuntan Publik untuk dan atas nama Menteri Perdagangan. Biaya yang diperlukan untuk mengaudit laporan keuangan dibebankan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.[9]
Sanksi Jika Melebihi Ketentuan Jumlah Maksimal Gerai
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern yang melanggar ketentuan jumlah maksimal gerai dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:[10]
a.peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;
b.pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba paling lama 2 (dua) bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis; dan
c.pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang ada jumlah maksimal yang ditetapkan untuk jumlah gerai pada usaha waralaba toko modern yaitu paling banyak 150 outlet/gerai untuk outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet).