Saya ingin bertanya terkait pendayagunaan aset BUMN. Saya contohkan suatu BUMN A memiliki sebuah aset berupa gudang dengan sertifikat HGB. BUMN A berniat menyewakan gudang tersebut kepada perusahaan B. Perusahaan B dalam menyewa gudang tersebut berniat untuk membongkar/menggusur gudang tersebut dan membangun kembali gudang tersebut dengan bentuk yang sama seperti sebelum dibongkar/digusur dengan pertimbangan konstruksi gudang tersebut sudah tidak kuat untuk menopang kegiatan perusahaan B. Dengan pembongkaran gudang tersebut oleh perusahaaan B, apakah termasuk kategori penghapusbukuan aset BUMN atau apakah cuma termasuk rehabilitasi/renovasi bangunan gudang saja? Terima kasih.
Gudang lama yang dibongkar dan kemudian dibangun kembali termasuk penghapusbukuan aset BUMN yang pelaksanaannya berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Alvin Mediadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 31 Maret 2017.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[1]
Adapun untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang dan menciptakan iklim investasi di BUMN yang lebih kompetitif dan produktif berdasarkan semangat korporasi, perlu untuk menetapkan pedoman kerja sama BUMN yang meliputi pula pedoman pendayagunaan aset tetap BUMN.[2]
Sebelumnya perlu Anda pahami, mitra yang dimaksud di sini adalah pihak yang bekerja sama dengan BUMN yang terdiri dari BUMN, anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain.[3]
kerja sama di mana BUMN sebagai rekan kerja sama; dan
kerja sama di mana BUMN sebagai pihak yang mencari mitra.
Karena hendak menyewakan gudang, BUMN A yang Anda maksud adalah BUMN yang mencari mitra yang dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan direksi, yang paling sedikit mengatur:[5]
mekanisme pemilihan mitra, termasuk mekanisme penunjukan langsung;
dokumen yang diperlukan, antara lain studi kelayakan (mencakup manfaat paling optimal yang diperoleh BUMN), rencana bisnis (meliputi aspek operasional, finansial, hukum dan pasar), kajian manajemen risiko dan mitigasi risiko;
persyaratan/kualifikasi mitra;
tata waktu proses pemilihan mitra paling lama 90 hari kerja, sejak dokumen permohonan diajukan calon mitra diterima secara lengkap;
mekanisme perpanjangan kerja sama, baik terhadap perjanjian yang telah berakhir, perjanjian yang sedang berjalan, maupun perjanjian yang akan datang; dan
materi perjanjian kerja sama yang melindungi kepentingan BUMN.
Setiap kerja sama dituangkan dalam perjanjian antara BUMN dengan mitra, yang paling sedikit memuat:[6]
jenis dan nilai kompensasi/imbalan, cara pembayaran dan/atau penyerahan, waktu pembayaran dan penyerahan kompensasi/imbalan;
hak dan kewajiban para pihak;
cidera janji dan sanksi dalam hal mitra tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya;
penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian melalui cara musyawarah dan mufakat, serta alternatif penyelesaian sengketa beserta domisili/jurisdiksi hukum;
pembebasan (indemnity) BUMN oleh mitra dari tanggung jawab hukum pada saat perjanjian kerja sama berakhir;
alih pengetahuan (transfer of knowledge) dari mitra ke BUMN (jika ada);
berakhirnya perjanjian dan konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk mengenai penyerahan kembali objek perjanjian kerja sama; dan
tidak adanya ketentuan yang mengikat dan/atau mewajibkan BUMN untuk memperpanjang perjanjian kerja sama.
Untuk kerja sama terkait tanah, bangunan, dan/atau aset tetap milik BUMN, perjanjian tersebut juga paling sedikitmemuat:[7]
larangan untuk memindahtangankan, kecuali apabila sejak awal kerja sama dilakukan dalam rangka pemindahtanganan;
larangan untuk menjaminkan objek perjanjian;
larangan untuk mengikat jaminan yang melampaui masa perjanjian atas bangunan/sarana/prasarana hasil kerja sama; dan
jaminan kualitas hasil kerja sama pada saat perjanjian berakhir.
Dalam hal ini, kedudukan gudang sebagai aset BUMN merupakan aktiva tetap dari BUMN, yaitu aktiva berwujud yang digunakan dalam operasi BUMN tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.[8]
Penghapusbukuan Aset BUMN
Menjawab pertanyaan Anda, yang dilakukan perusahaan B termasuk penghapusbukuan aset BUMN.
Penghapusbukuan adalah setiap tindakan menghapuskan aktiva tetap BUMN dari pembukuan atau neraca BUMN, yang dilakukan karena beberapa hal, di antaranya:[9]
Pemindahtanganan;
Kondisi tertentu, meliputi:
hilang;
musnah;
rusak yang tidak dapat dipindahtangankan (total lost);
biaya pemindahtanganannya lebih besar dari nilai ekonomis yang diperoleh dari pemindahtanganan tersebut;
dibongkar untuk dibangun kembali atau dibangun menjadi aktiva tetap yang lain yang anggarannya telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)/Menteri mengenai pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”);
dibongkar untuk tidak dibangun kembali sehubungan dengan adanya program lain yang direncanakan dalam RKAP;
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aktiva tetap tersebut tidak lagi menjadi milik atau dikuasai oleh BUMN.
Berdasarkan huruf e di atas, gudang yang dibongkar dan kemudian dibangun kembali, aktivanya tetap dari gudang menjadi gudang dan tetap dimiliki oleh BUMN tersebut, sehingga dilakukan penghapusbukuan aset BUMN oleh perusahaan B.
Penghapusbukuan aset BUMN ini dilakukan dengan catatan bahwa anggaran pembongkaran tersebut telah ditetapkan oleh RUPS/Menteri mengenai pengesahan RKAP.
Patut diperhatikan pula, penghapusbukuan karena dibongkar untuk dibangun kembali memerlukan persetujuan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.[10]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara