Apakah rumah sakit/klinik/praktik dokter dibolehkan untuk memasang warning light (lampu hati-hati berwarna kuning yang mati nyala secara berulang) di depan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk mempermudah pasien mengetahui keberadaan fasyankes atau hanya dibolehkan menggunakan papan nama praktik/klinik saja? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sepanjang penelusuran kami, aturan mengenai pemasangan warning light hanya digunakan sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas, yang mana merupakan bagian dari perlengkapan jalan.
Sedangkan untuk pemasangan papan nama fasiltas pelayanan kesehatan (“fasyankes”) atau papan nama praktik hanya mengatur tentang ukuran, substansi yang harus dimuat, serta dengan penerang sewajarnya.
Sehingga, pemasangan warning light untuk menandakan keberadaan fasyankes atau memperlihatkan papan nama fasyankes tidak diperlukan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sepanjang penelusuran kami, istilah warning light dapat kita temukan di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan (“Perdirjen 7234/2013”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Warning light diartikan sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan.[1]
Adapun alat pemberi isyarat lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan, yakni perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.[2]
Secara umum, dalam Perdirjen 7234/2013, warning light dibagi menjadi 2 yaitu warning light tenaga surya dan warning light tenaga listrik.
Warning light tenaga surya dan tenaga listrik sama-sama berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi (hal. IV-1 huruf A dan V-1 huruf A).
Sebagai informasi, alat pemberi isyarat lalu lintas memiliki umur teknis 5 tahun.[3]
Oleh karena itu, warning light jika dilihat menurut Perdirjen 7234/2013 hanya diperuntukkan sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas guna mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Pemasangan Papan Nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
Perlu Anda ketahui, jenis-jenis dari fasyankes terdiri atas:[4]
tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
pusat kesehatan masyarakat;
klinik;
rumah sakit;
apotek;
unit transfusi darah;
laboratorium kesehatan;
optikal;
fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
Penanggung jawab fasyankes wajib memasang papan nama sesuai dengan jenisnya, dengan paling sedikit memuat:[5]
jenis dan nama fasyankes; dan
nomor izin dan masa berlakunya.
Untuk fasyankes berupa praktik mandiri tenaga kesehatan, papan namaharus memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis tenaga kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik.[6]
Papan nama harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.[7]
Pemasangan Papan Nama Praktik Kedokteran
Di sisi lain, dokter dan dokter gigi yang telah memiliki SIP (Surat Izin Praktik) dan menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan nama praktik kedokteran, yang harus memuat nama dokter atau dokter gigi, nomor STR (Surat Tanda Registrasi), dan nomor SIP.[8]
Jadi, dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bawah pemasangan warning light hanya diperuntukkan sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas, dan bukan untuk menandakan keberadaan fasyankes atau memperlihatkan papan nama fasyankes.
Memasang papan nama praktek ukuran maksimum 60 x 90cm, dasar putih, huruf hitam, wajib mencantumkan nama, jenis spesialisasi, nomor surat ijin praktek, waktu dan seyogyanya juga nomor rekomendasi IDI, dengan penerang sewajarnya. Bagi praktek perorangan, dipasang di dinding bangunan bagian depan tempat ia praktek atau dipancangkan di tepi jalan. Untuk rumah sakit, puskesmas, klinik bersama, kantor kesehatan merupakan papan nama kolektif dengan ukuran yang sewajarnya di pasang di bagian depan/dinding lorong masuk.
Dengan demikian, kami berpendapat bahwa pemasangan papan nama fasyankes cukup dengan penerang sewajarnya dan spesifikasi lain yang telah kami sebutkan di atas dan tidak perlu memakai warning light sebagaimana yang Anda tanyakan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.