Memang benar ada aturan yang melarang pemotor lewat Jl. MH Thamrin? Soalnya sosialisasinya kurang nih. Sanksinya apa jika melanggar? Terima kasih. Salam dan jaya selalu Hukumonline!
Tetapi, Pasal yang mengatur mengenai pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017.
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Senin, 22 Desember 2014 kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Senin, 13 Februari 2017.
Tetapi, Pasal yang mengatur mengenai pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017.
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Manajemen kebutuhan lalu lintas adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.[1] Manajemen kebutuhan lalu lintas tersebut salah satunya dapat dilakukan oleh gubernur untuk jalan provinsi setelah mendapatkan masukan dari bupati atau walikota.[2]
Manajemen kebutuhan lalu lintas dilaksanakan dengan cara pembatasan:[3]
lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
lalu lintas kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
lalu lintas kendaraan bermotor umum sesuai dengan klasifikasi fungsi jalan;
ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau
lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
Dalam peraturan ini, beberapa ruas jalan ditetapkan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Artinya, sepeda motor tidak boleh melintas di kawasan itu.
Pembatasan lalu lintas sepeda motor ini dilakukan dengan cara melarang sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan tertentu.[4]
Pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu tersebut wajib dinyatakan dengan rambu lalu lintas.[5] Hal inilah yang kemudian diatur dalam Pergub 195/2014 dan Pergub 141/2015.
Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor diatur dalam Pasal 1 Pergub 195/2014, yang berbunyi :
Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yaitu:[6]
Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas; dan
Jalan Medan Merdeka Barat.
Selanjutnya Pasal 3 Pergub 141/2015 mengatur mengenai jam serta pengecualian pemberlakukan pembatasan, yaitu:
Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan mulai Pukul 06.00-23.00.
Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Dinas Perhubungan dan Transportasi berupa sepeda motor yang digunakan aparat untuk menjalankan tugas.”
Setiap pengendara sepeda motor dilarang melintas pada ruas jalan tersebut.[7] Kepada setiap pengendara sepeda motor diberikan alternatif, yaitu menggunakan bus yang disediakan secara gratis atau melewati jalan aternatif.[8]
Pembatalan Peraturan gurbernur Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor
Hal serupa juga disampaikan dalam artikel Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub 195/2014 dan Pergub 141/2015 karena mereka menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum. Sehingga majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 1 Pergub 195/2014 dan Pasal 3 di Pergub 141/2015 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU 22/2009 yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan Pasal 1 Pergub 195/2014 dan Pasal 3 Pergub 141/2015 tidak mengikat secara hukum.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, memang benar sebelumnya ada kebijakan yang tentang pelarangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin. Namun aturan mengenai hal tersebut telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017.