Saya ingin bertanya, kenaikan gaji pertahun berapa persen? Misalnya bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya selama 40 jam/minggu. Adakah aturan kenaikan gaji?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai persentase kenaikan upah secara eksplisit. Namun demikian, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah serta meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal inilah yang menjadi acuan pengusaha mengenai aturan kenaikan gaji.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keenam dari artikel dengan judul Kenaikan Gaji yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 5 Oktober 2010 yang dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 27 April 2017, kedua kalinya pada Jumat, 1 Februari 2019, ketiga kalinya pada Kamis, 12 November 2020, keempat kalinya pada 26 Februari 2021 oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan kelima kalinya pada Jumat, 4 November 2022 oleh David Christian, S.H.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kebijakan Upah
Jika merujuk kepada UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai persentase kenaikan gaji atau upah karyawan.
Kenaikan upah dan penentuan upah di atas upah minimum merupakan domain para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha, untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Struktur dan Skala Upah
Walaupun demikian, dalam rangka kepastian hukum, dan untuk mengurangi jarak serta jenjang upah yang terlalu jauh antara upah tertinggi dan terendah, maka peraturan perundang-undangan mewajibkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[1]
Adapun yang dimaksud dengan struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[2]
Struktur dan skala upah tersebut digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 tahun atau lebih, yang mana hal ini akan diatur lebih lanjut dalam PP Pengupahan.[3]
Pedoman struktur dan skala upah digunakan untuk upah berdasarkan satuan waktu[4] yang hitungannya ditetapkan per jam, harian, atau bulanan.[5]
Untuk perusahaan yang menerapkan upah dengan komponen upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan upah pokok saja.[6]
Selain itu, struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan.[7] Adapun yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.[8]
Sebagai catatan, struktur dan skala upah juga wajib dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB.[9]
Adapun, mengenai aturan kenaikan gaji berkala, maka hal ini berkaitan dengan ketentuan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[10] Ketentuan inilah yang dapat mendasari kebijakan kenaikan gaji. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai kenaikan gaji pertahun, yaitu tergantung struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Berbicara mengenai aturan kenaikan gaji karyawan swasta, ada kaitannya dengan upah minimum yaitu upah bulanan terendah yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Namun apabila upah yang diberikan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.[11]
Terkait dengan kebijakan upah minimum, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,[12] sedangkan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.[13]
Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[14]
Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerjaberlaku, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.[15]
Kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah, termasuk di dalamnya upah minimum, adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[16]
Selanjutnya, ditegaskan juga bahwa dalam menetapkan (memperjanjikan) upah, tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja/buruh laki-laki dan pekerja/buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.[17]
Berdasarkan penjelasan di atas dan terkait dengan pertanyaan Anda kenaikan gaji pertahun berapa persen, kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit mengenai persentase kenaikan gaji, melainkan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.