KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Drop Out Mahasiswa yang Melebihi Masa Studi

Share
Kenegaraan

Aturan Drop Out Mahasiswa yang Melebihi Masa Studi

Aturan <i>Drop Out</i> Mahasiswa yang Melebihi Masa Studi
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Aturan <i>Drop Out</i> Mahasiswa yang Melebihi Masa Studi

PERTANYAAN

Apakah memang benar ada aturan drop out bagi mahasiswa untuk jenjang S1 (sarjana) yang tidak bisa menyelesaikan kuliah selama 5 tahun? Sekarang saya kelas 3 SMA, saya takut kalau memang ada aturan seperti itu. Mohon jelaskan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar bahwa mahasiswa dapat dihentikan dari studinya atau drop out apabila tidak memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Oleh karena itu, Anda perlu mengacu pada peraturan akademik masing-masing perguruan tinggi. Lantas, bagaimana ketentuan maksimal masa studi untuk program sarjana?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mahasiswa Pakai Jasa Joki Skripsi

    Hukumnya Mahasiswa Pakai Jasa Joki Skripsi

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Drop Out Mahasiswa Jika Melebihi Maksimal Masa Studi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 November 2016.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pendidikan Tinggi

    Pada dasarnya setelah menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA), maka jenjang pendidikan yang ditempuh selanjutnya adalah pendidikan tinggi.

    Adapun yang dimaksud pendidikan tinggi menurut UU 12/2012 adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.[1]  Program pendidikan tinggi ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi.[2]

    Mengacu pada pertanyaan Anda perlu diketahui bahwa program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.[3]

    Secara lebih rinci, pengaturan mengenai program sarjana dan lama studi diatur dalam Permendikbudristek 53/2023.

     

    Masa Studi dan Beban Belajar

    Menyambung pertanyaan Anda, terkait dengan masa studi maksimum perguruan tinggi, Pasal 18 ayat (1) Permendikbudristek 53/2023 mengatur ketentuan sebagai berikut:

    Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 semester.

    Patut diketahui, masa tempuh kurikulum dua semester dilaksanakan untuk satu tahun akademik, sehingga dapat diartikan 8 semester adalah selama 4 tahun.

     

    Penghentian Studi (Drop Out) Mahasiswa Program Sarjana

    Apa akibat apabila seorang mahasiswa tidak bisa memenuhi ketentuan masa studi selama 4 tahun atau 8 semester tersebut? Bisakah mahasiswa dikeluarkan/dihentikan atau drop out?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk ketentuan mengenai pemberhentian masa studi dalam peraturan akademik masing-masing perguruan tinggi.

    Sebagai contoh peraturan mengenai drop out kuliah semester berapa, termuat dalam Peraturan Rektor UI 1/2024. Adapun masa tempuh dari kurikulum program sarjana di Universitas Indonesia adalah dirancang untuk 8 semester, dan masa studi program sarjana maksimum adalah 14 semester atau 7 tahun lamanya, dengan beban belajar program sarjana paling sedikit 144 satuan kredit semester (“sks”).[4]

    Selanjutnya, apa yang membuat mahasiswa di drop out? Mahasiswa program sarjana dinyatakan putus studi dalam hal:[5]

    1. pada evaluasi hasil belajar 2 semester pertama tidak memperoleh minimal 24 sks dengan nilai minimal C;
    2. pada evaluasi hasil belajar 4 semester pertama tidak memperoleh minimal 48 sks dengan nilai minimal C;
    3. pada evaluasi hasil belajar 6 semester pertama tidak memperoleh minimal 72 sks dengan nilai minimal C;
    4. pada evaluasi hasil belajar 8 semester tidak memperoleh minimal 96 sks dengan nilai minimal C;
    5. pada evaluasi hasil belajar 10 semester tidak memperoleh minimal 120 sks dengan nilai minimal C;
    6. pada akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban belajar sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal C; atau
    7. tidak melakukan registrasi administrasi dan registrasi akademik selama 2 semester berturut-turut.

    Selain itu, mahasiswa program sarjana juga dapat dinyatakan putus studi dalam hal:[6]

    1. bermasalah dalam hal administrasi;
    2. mendapat sanksi atas pelanggaran akademik;
    3. mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik UI; dan/atau
    4. dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan dari lembaga yang diakui UI.

    Oleh karena itu, kami berpendapat mahasiswa dapat dihentikan studinya atau drop out apabila tidak memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi, termasuk apabila melebihi ketentuan maksimum masa studi program sarjana ataupun pada akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban belajar sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal C.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
    Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”)

    [2] Pasal 1 angka 6 UU 12/2012

    [3] Pasal 18 ayat (1) UU 12/2012

    [4] Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 24 ayat (1) Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (“Peraturan Rektor UI 1/2024”)

    [5] Pasal 56 ayat (1) Peraturan Rektor UI 1/2024

    [6] Pasal 57 Peraturan Rektor UI 1/2024

    Tags

    kuliah
    mahasiswa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!
    ImV4cCI6MjMyNDA0NTQwMiwiaXNzIjoiaWQuaHVrdW1vbmxpbmUuY29tIiwic3ViIjoiNWI0MjYwY2E1NDE2YmIxYWU4ODQyNjZiIiwiYXVkIjoicHVibGljIn0.UYZTu05HlMjEkww8yhX-S7ww0Tyq1o7BuH2OFVdWYMnUByx4GpX-Q6wEABH95X-5RURk69D6JPdAgefacSS6QDLRogKJ7Ro1Kv6eYzbfWR8-8SbEAhaGFaamrU3VbE0Ir0cWgkWbc-WFvSf5UWuOmjJ3u8RwgFiVn9CltsxvB44qXp17IgcCuffSX5fpxFZ19EHKYPXM86aFyRlkDNsiz22J60u7yMkXORh1_RHgcXQMGjPtZiMX1rHa2B7A2oRm_UXncHpytd1MRfXH4x_2tWIQTe4ZLgTHldu7sf4lI8Vwsdwi7cvECf6uxIIBTOPqVGPgI9Y2f2Nuoz8KYaANxA"},"isFallback":false,"isExperimentalCompile":false,"gsp":true,"scriptLoader":[]}