Saya ingin menanyakan jam kerja bagi PNS. Apakah bagi PNS berlaku juga peraturan jam kerja pada UU Ketenagakerjaan atau berlaku lex specialist peraturan lain? Terima kasih atas jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Singkatnya ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan tidak berlaku bagi PNS. Yang berlaku untuk PNS adalah UU ASN beserta peraturan pelaksananya, yaitu Perpres 21/2023. Bagaimana bunyi pengaturan jam kerja dan hari kerja PNS?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 Januari 2012, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.pada 9 Agustus 2016.
Dasar Hukum Jam Kerja PNS
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada prinsipnya, ketentuan dalamUU Ketenagakerjaanyang diubah dengan Perppu Cipta Kerja tidak berlaku bagi pegawai negeri sipil (“PNS”). Untuk PNS, yang berlaku adalahUU ASN beserta peraturan pelaksananya.
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS bukanlah UU Ketenagakerjaan, melainkan Pasal 4 huruf f PP 94/2021. Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dalam penjelasanPasal 4 huruf f PP 94/2021 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah kewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu bekerja.
Berkenaan dengan ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.[1]
Jam Kerja PNS
Secara rinci mengenai jam kerja PNS diatur lebih lanjut dalam Perpres 21/2023. Perpres tersebut mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN berlaku bagi instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun instansi daerah.[2]
Instansi pusat meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.[3] Sedangkan instansi daerah meliputi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.[4]
Mengenai hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik,[5] adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yaitu dari hari Senin sampai Jumat.[6]
Selanjutnya, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yaitu sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.[7] Jam istirahat sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu:[8]
hari Jumat selama 90 menit; dan
selain hari Jumat selama 60 menit.
Berbeda dengan hari biasanya, pada bulan Ramadhan terdapat perubahan terhadap jam kerja. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.[9] Dengan jam istirahat sebagai berikut:[10]
Hari Jumat selama 60 menit; dan
Selain hari Jumat selama 30 menit.
Patut diketahui pula, seorang PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.[11] Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.[12] Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan peraturan menteri.[13]
Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pada penjelasan di atas dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:[14]
Bagi unit kerja di atas, hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan menteri.[15]
Selain itu, hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN dan jam kerja pegawai ASN di atas tidak berlaku bagi:[16]
Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan Prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI;
Kepolisian dan anggota kepolisian serta pegawai ASN di lingkungan kepolisian; dan
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Adapun, bagi semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Perpres 21/2023 berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perpres 21/2023.[17]
Contoh Jam Kerja PNS di Kementerian Koperasi dan UKM
Sebagai contoh, untuk PNS di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jam kerjanya tertuang dalam Permenkop UKM 2/2023.
Dalam Permenkop UKM 2/2023, hari kerja adalah hari kegiatan operasional dan/atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja ditentukan.[18] Sedangkan jam kerja adalah rentang waktu yang ditentukan untuk bekerja dalam hari kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.[19]
Mengenai hari kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM terdapat pada Pasal 2 ayat (1) Permenkop UKM 2/2023 yang menetapkan bahwa hari kerja adalah 5 hari dalam 1 minggu, yaitu dari mulai hari Senin sampai Jumat.
Selain itu, mengenai ketentuan jam kerja dalam lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM terdapat pada ketentuan Pasal 3 Permenkop UKM 2/2023 yang menentukan bahwa setiap pegawai wajib memenuhi jumlah jam kerja minimal sebanyak 37 jam dan 30 menit, selama 5 hari kerja atau 7 jam dan 30 menit setiap 1 hari kerja. Pengaturan jam kerja tersebut ditetapkan sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB; dan
Hari Jumat pukul 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Jadi, memang ketentuan mengenai waktu kerja bagi PNS berbeda dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Yang berlaku bagi PNS adalah ketentuan dalam UU ASN dan peraturan pelaksananya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah