Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Sekretaris
Sekretaris menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah pegawai yang diserahi pekerjaan tulis menulis, atau surat menyurat dan sebagainya, penulis, panitera.
Artinya, sekretaris itu adalah pegawai, pekerja, karyawan atau buruh.
Sebagai salah satu pegawai atau pekerja, tugas dan tanggung jawab sekretaris diatur secara internal di mana sekretaris ditugaskan. Penugasan biasanya membuat nama tambahan melekat pada sekretaris. Jika ditugaskan membantu manager, namanya menjadi sekretaris manager. Jika tugasnya membantu direktur, namanya menjadi sekretaris direktur dan seterusnya.
Dari pengertian tersebut, yang dibahas dalam kasus ini adalah masalah cuti dan istirahat seorang pekerja. Kebetulan pekerja yang dimaksud pada pertanyaan ditugaskan membantu direktur (“sekretaris direktur”).
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja / buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun;
Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu;
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Ada beberapa hak istirahat dan cuti yang diatur oleh undang-undang: cuti tahunan, cuti menikah, cuti melahirkan, dan lain-lain. Ketentuan undang-undang tersebut biasanya disadur dalam peraturan perusahaan. Namun walau tidak dicantumkan dalam peraturan perusahaan, cuti itu adalah hak pekerja. Sebaliknya, perusahaan wajib memberikan hak cuti kepada setiap pekerjanya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Mengingat pekerja adalah sekretaris yang membantu direktur atau sekretaris direktur, tentu cuti harus dimohonkan jauh-jauh hari agar direktur bisa mencari pekerja lain untuk mengisi jabatan sekretaris atau orang lain yang sementara dapat menggantikannya ketika sekretaris cuti.
Waktu yang ideal mengajukan ijin untuk cuti berdasarkan kasus Anda adalah tergantung perjanjian kerja, peraturan perusahaan tau perjanjian kerja bersama. Namun, jika tidak dicantumkan secara tertulis maka diajukan berdasarkan tingkat kesibukan yang sedang dihadapi perusahaan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: