KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Tidak Dibayar Saat Cuti Hamil

Share
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Tidak Dibayar Saat Cuti Hamil

Langkah Hukum Jika Tidak Dibayar Saat Cuti Hamil
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Tempat saya bekerja tidak memberlakukan sistem cuti melahirkan yang telah diterapkan yakni 90 hari. Melainkan hanya kurang lebih 60 hari dan tidak pernah ada kesepakatan mengenai upah yang dibayarkan selama cuti melahirkan. Apakah saya pantas mempertanyakannya kepada atasan saya mengingat saya sudah 9 tahun bekerja di sini?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Anda berhak menanyakan soal upah yang tidak Anda terima serta waktu cuti hamil dan melahirkan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. 

    Atas persoalan ini, Anda dapat menempuh upaya perundingan terlebih dahulu dengan pengusaha soal hak upah yang tidak Anda terima dan waktu cuti melahirkan yang lebih sedikit dari pada ketentuan dalam undang-undang. Jika tidak berhasil, Anda dapat menempuh upaya melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

     Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Langkah Hukum Jika Tidak Digaji Saat Cuti Melahirkan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Oktober 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa kalimat Anda “tidak pernah ada kesepakatan mengenai upah yang dibayarkan selama cuti melahirkan” kami asumsikan bermakna bahwa Anda tidak mendapatkan upah/gaji selama Anda menjalankan cuti tersebut.

    Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hak cuti hamil dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang khusus bagi pekerja perempuan. Lebih lanjut, aturan mengenai cuti hamil dan melahirkan ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan:

    1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
    2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

    Dari aturan di atas terlihat bahwa jumlah waktu cuti hamil dan melahirkan ini adalah 3 bulan (kurang lebih 90 hari), yakni 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Oleh karena itu, waktu cuti yang Anda dapatkan hanya 60 hari itu adalah kurang dari waktu yang diatur dalam undang-undang.

    Namun, cuti melahirkan tersebut dapat diperpanjang selama 6 bulan jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter menurut UU KIA. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran.

    Terkait aturan/kebijakan di tempat Anda bekerja yang menerapkan waktu cuti hamil dan melahirkan lebih sedikit dari ketentuan undang-undang, kami tekankan bahwa hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

    Prinsip peraturan perusahaan adalah ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

    Upah Cuti Hamil bagi Pekerja

    Menjawab pertanyaan Anda, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh.[2] Jadi, meski Anda menjalankan cuti hamil dan melahirkan, Anda tetap berhak dibayar gajinya secara penuh. Anda berhak menanyakan hal ini kepada pengusaha tempat Anda bekerja dan menuntut hak-hak yang seharusnya Anda dapatkan.

    Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Tak Dibayar Saat Cuti Hamil

    Jika hak Anda untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Anda tidak pula mendapatkan upah/gaji selama menjalankan cuti, maka ini dinamakan perselisihan hak.

    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]

    Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja.[4] Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.[5]

    Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[6]

    Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah mediasi hubungan industrial.

    Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[7]

    Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[8] Namun kami tetap menekankan agar Anda dan pengusaha dapat mengedepankan upaya perdamaian.

    Selain menempuh upaya menuntut hak, Anda juga bisa menempuh langkah hukum lain yaitu dengan melaporkan dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya upah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 67 Perppu Cipta Kerjayang mengubah Pasal 186 UU Ketenagakerjaan. Laporan bisa disampaikan kepada polisi maupun pengawas ketenagakerjaan setempat.

    Pasal ini memuat sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajibannya untuk membayar upah apabila pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat (dalam hal ini cuti melahirkan).[9] Ancaman sanksinya yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.

    Demikian jawaban kami terkait langkah hukum jika tidak digaji saat cuti hamil sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

    [1] Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan penjelasannya

    [2] Pasal 81 angka 26 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [4] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [5] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI

    [6] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [7] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [8] Pasal 5 UU PPHI

    [9] Pasal 93 ayat (2) huruf g UU Ketenagakerjaan

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda