KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran

Share
Ketenagakerjaan

Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran

Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, apakah seorang pegawai perempuan bisa mendapatkan cuti haid dan cuti melahirkan? Jika bisa, cuti melahirkan dan cuti haid berapa hari lamanya? Lalu aturan cuti hamil 6 bulan apakah sudah sah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cuti khusus yang diberikan bagi karyawan perempuan antara lain adalah cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran kandungan. Bagaimana bunyi aturan dan berapa lama cuti khusus yang diberikan tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Cuti Khusus Perempuan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 Juli 2010, yang pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 11 Agustus 2022, dan kedua kali dimutakhirkan pada 18 Agustus 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Cuti Haid

    Aturan cuti haid dan cuti melahirkan sebagaimana Anda tanyakan sebenarnya telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan sebagai cuti khusus bagi karyawan perempuan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait cuti haid, ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan aturan cuti haid bagi karyawan perempuan sebagai berikut:

    Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

    Lalu, menjawab pertanyaan, cuti haid berapa hari, kami sampaikan bahwa jawabnya adalah dapat diberikan selama 2 hari, yaitu hari pertama dan kedua saja. Meski demikian, pelaksanaan cuti haid diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]

    Kemudian menjawab pertanyaan, apakah saat cuti haid tidak digaji? Kami sampaikan hal itu tidak benar. Pasalnya, ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan menyebutkan pengusaha wajib membayar upah bagi karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan. Dengan demikian, cuti haid adalah cuti berbayar, dan karyawan perempuan yang cuti haid tetap digaji.

    Cuti Melahirkan dan Cuti Keguguran

    Berapa lama masa cuti melahirkan? Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menerangkan ketentuan:

    Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

    Merujuk pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa lamanya cuti melahirkan 3 bulan, yaitu total dari 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Namun, lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.[2]

    Akan tetapi, menyambung pertanyaan Anda tentang aturan cuti hamil 6 bulan apakah sudah sah? Saat ini telah diterbitkan UU KIA yang mengatur lebih lanjut perihal cuti melahirkan 6 bulan pada Pasal 4 ayat (3)huruf a bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. paling singkat 3 bulan pertama; dan
    2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Bagaimana kondisi khusus yang dimaksud? Jika ibu dan/atau anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan.[3] Jadi, dapat dikatakan cuti melahirkan 6 bulan diberikan apabila ibu atau anak mengalami kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Baca juga: Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Terima Gaji Penuh?

    Lalu timbul pertanyaan kembali, apakah cuti melahirkan digaji? Iya, setiap karyawan perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkan dan cuti keguguran tetap berhak mendapatkan upah penuh.[4] Namun terdapat hitungan khusus saat memasuki bulan kelima dan keenam sebagai berikut:[5]

    1. secara penuh untuk 3 bulan pertama;
    2. secara penuh untuk bulan keempat; dan
    3. 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

    Dengan demikian, lamanya cuti melahirkan 3 bulan, yaitu total dari 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Namun, lamanya istirahat dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya hingga menjadi cuti melahirkan 6 bulan jika terjadi kondisi khusus berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.[6]

    Lebih lanjut, tidak hanya cuti melahirkan, karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak memperoleh cuti keguguran sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaanjo. Pasal 4 ayat (3) huruf b UU KIA yang menerangkan:

    Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

    [1] Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (“UU KIA”)

    [4] Pasal 80 angka 26 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  yang mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 5 ayat (2) UU KIA

    [6] Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    cuti
    cuti melahirkan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!