KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Antisipasi dan Mitigasi Bencana Gempa Megathrust

Share
Kenegaraan

Aturan Antisipasi dan Mitigasi Bencana Gempa Megathrust

Aturan Antisipasi dan Mitigasi Bencana Gempa <i>Megathrust</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Belakangan ini, BMKG menginformasikan bahwa gempa megathrust Indonesia hanya tunggu waktu. Lantas, apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi bencana gempa bumi dan tsunami, dalam hal ini gempa megathrust? Lalu apakah ada tugas khusus yang diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika jika gempa megathrust terjadi di Indonesia?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Gempa megathrust adalah salah satu gempa bumi terkuat di dunia yang dapat mengakibatkan tsunami. Adapun upaya pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi bencana gempa bumi dan tsunami secara khusus diatur dalam Perpes 93/2019.

    Pada intinya, penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami membutuhkan koordinasi dan sinergi dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Selain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BKMG), instansi lain yang terlibat salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan rincian tugas tertentu.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Antisipasi dan Mitigasi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami, yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan dipublikasikan pada 31 Januari 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang yang dimaksud dengan meteorologi, klimatologi, dan geofisika menurut UU MKG.

    1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.[1]
    2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.[2]
    3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektoniktsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.[3]

    Kemudian, pada dasarnya pemerintah wajib menyediakan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang terdiri atas informasi dan jasa. Informasi dimaksud terdiri atas informasi publik dan informasi khusus.[4] Lebih lanjut, informasi publik tersebut terdiri dari informasi rutin dan peringatan dini.[5] Salah satu informasi publik yang wajib disediakan secara rutin yaitu informasi gempa bumi tektonik. Sedangkan informasi publik lainnya adalah peringatan dini tsunami.[6]

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, gempa bumi megathrust adalah salah satu gempa bumi terbesar di dunia.[7] Gempa bumi megathrust terjadi pada batas lempeng yang konvergen,[8] dan gempa megathrust kemungkinan besar akan menimbulkan tsunami yang besar bagi masyarakat di sekitarnya.[9]

    Jadi, gempa megathrust adalah salah satu gempa bumi terkuat di dunia yang dapat mengakibatkan tsunami. Oleh karena itu, gempa megathrust termasuk dalam jenis bencana alam yang informasinya wajib dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (“BMKG”), yaitu berupa informasi rutin dan peringatan dini.

    Pelayanan Informasi Publik BMKG 

    Selanjutnya, pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika tersebut hanya dilakukan oleh badan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[10] Badan yang dimaksud adalah BMKG, yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perpres 12/2024.

    Lebih lanjut, BMKG pada dasarnya wajib menyampaikan informasi publik untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta.[11] Adapun pelayanan informasi publik dilakukan dengan cara:[12]

    1. penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi yang dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik; dan/atau
    2. penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan pengguna yang dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas pelayanan.

    Upaya Antisipasi dan Mitigasi Bencana Gempa Megathrust

    Menyambung pertanyaan Anda tentang apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi bencana gempa bumi dan tsunami, dalam hal ini gempa megathrust, kami akan berpedoman pada Perpes 93/2019.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpres 93/2019, sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami adalah komponen yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas yang mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan oleh masyarakat.

    Sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami mempunyai peran strategis dan penting untuk mengantisipasi dan memitigasi sehingga diperlukan upaya penguatan dan pengembangan berkelanjutan guna meningkatkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat Indonesia dari gempa bumi dan tsunami.[13]

    Penguatan dan pengembangan sistem informasi di atas dilakukan oleh komponen struktur dan komponen kultur.[14]

    Komponen struktur merupakan kementerian/lembaga yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.[15]

    Sementara itu, komponen kultur yaitu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang merupakan upaya pengurangan risiko bencana atau mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana gempa bumi dan tsunami, termasuk dalam penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami kepada masyarakat.[16]

    Dalam komponen struktur, penguatan dan pengembangan meliputi:[17]

    1. pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami;
    2. penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami;
    3. pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan
    4. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi.

    Pelaksanaan oleh komponen struktur ini diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan tugas masing-masing. Sebagai contoh, BMKG  bertugas untuk:

    1. melakukan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami selama 24 jam secara terus menerus;[18]
    2. menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 menit terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi;[19]
    3. menyampaikan informasi parameter gempa bumi meliputi, lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa bumi;[20]
    4. menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi daerah terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan estimasi ketinggian tsunami;[21] dan lain-lain.

    Sedangkan bagi komponen kultur, penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami meliputi:[22]

    1. Pemahaman risiko yang terdiri atas:
    1. kajian risiko, meliputi:[23]
    1. kajian risiko bencana gempa bumi dan tsunami skala kabupaten dan kota;
    2. penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji sistem dan gladi secara rutin; dan
    3. penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional standar peringatan dini dan evakuasi.

     

    1. peningkatan kapasitas, meliputi:[24]
      1. edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
      2. penguatan literasi bencana gempa bumi dan tsunami;
      3. kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
      4. penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana;
      5. latihan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi dan tsunami termasuk latihan evakuasi mandiri; dan
      6. pelatihan manajemen kebencanaan.

     

    1. penelitian dan pengembangan, meliputi:[25]
    1. penelitian dan pengembangan tematik berdasarkan perkembangan fenomena alam yang berkaitan dengan gempa dan faktor pembangkit tsunami, baik tektonik maupun nontektonik; dan
    2. penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan aspek kultural untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem kultural peringatan dini di lapangan

     

    1. Rencana evakuasi, meliputi:[26]
      1. pembangunan shelter evakuasi tsunami;
      2. pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
      3. penyusunan peta jalur evakuasi skala operasional; dan
      4. evaluasi berkala untuk infrastruktur evakuasi.

    Tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Kemudian, perlu Anda ketahui, penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh komponen kultur dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Salah satunya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.[27]

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai tugas khusus yang diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) jika gempa megathrust terjadi di Indonesia, Kominfo dalam hal ini bertugas:[28]

    1. memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada masyarakat paling lama lima menit setelah disampaikannya informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh BMKG;
    2. memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler berjalan dengan baik;
    3. pengembangan sistem penyebaran informasi bencana;
    4. menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami secara tepat waktu;
    5. memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
    6. memastikan ketersediaan sistem diseminasi informasi bencana; dan
    7. menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat selalu digunakan.

    Baca juga: Begini Ketentuan Jalur Evakuasi Gedung Jika Terjadi Bencana

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
    3. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami;
    4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

    Referensi:

    1. Kuvvet Atakan. Perspectives on European Earthquake Engineering and Seismology: On the Origin of Megathrust Earthquakes. Springer Open, 2015;
    2. Pepen Supendi (et.al). On the Potential for Megathrust Earthquakes and Tsunamis of the Southern Coast of West Java and Southeast Sumatra, Indonesia. Springer, Natural Hazards, Vol. 106, No. 1, 2021;
    3. Susan L. Bilek dan Thorne Lay. Subduction Zone Megathrust Earthquakes. Geosphere, Vol. 14, No. 4, 2018.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (“UU MKG”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU MKG

    [3] Pasal 1 angka 3 UU MKG

    [4] Pasal 29 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 30 UU MKG

    [5] Pasal 31 UU MKG

    [6] Pasal 32 huruf f dan Pasal 33 huruf d UU MKG

    [7] Kuvvet Atakan. Perspectives on European Earthquake Engineering and Seismology: On the Origin of Megathrust Earthquakes. Springer Open, 2015, hal. 443

    [8] Susan L. Bilek dan Thorne Lay. Subduction Zone Megathrust Earthquakes. Geosphere, Vol. 14, No. 4, 2018, hal. 1468

    [9] Pepen Supendi (et.al). On the Potential for Megathrust Earthquakes and Tsunamis of the Southern Coast of West Java and Southeast Sumatra, Indonesia. Springer, Natural Hazards, Vol. 106, No. 1, 2021, hal. 1315

    [10] Pasal 36 ayat (1) UU MKG

    [11] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (“PP 11/2016”)

    [12] Pasal 12 PP 11/2016

    [13] Konsiderans Menimbang huruf a Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami (“Perpres 93/2019”)

    [14] Pasal 3 Perpres 93/2019

    [15] Pasal 1 angka 2 Perpres 93/2019

    [16] Pasal 1 angka 3 Perpres 93/2019

    [17] Pasal 4 Perpres 93/2019

    [18] Pasal 12 huruf c Perpres 93/2019

    [19] Pasal 12 huruf e Perpres 93/2019

    [20] Pasal 12 huruf f Perpres 93/2019

    [21] Pasal 12 huruf g Perpres 93/2019

    [22] Pasal 15 Perpres 93/2019

    [23] Pasal 16 Perpres 93/2019

    [24] Pasal 17 Perpres 93/2019

    [25] Pasal 18 Perpres 93/2019

    [26] Pasal 19 Perpres 93/2019

    [27] Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf i Perpres 93/2019

    [28] Pasal 29 Perpres 93/2019

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda