Apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi bencana gempa bumi dan tsunami? Lalu apakah ada tugas khusus yang diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Upaya pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi bencana gempa bumi dan tsunami secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami. Pada intinya, penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami membutuhkan koordinasi dan sinergi dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Selain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, instansi lain yang terlibat salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan rincian tugas tertentu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara. Sedangkan geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.[1]
Pemerintah wajib menyediakan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang terdiri atas informasi dan jasa. Informasi dimaksud terdiri atas informasi publik dan informasi khusus.[2] Salah satu informasi publik yang wajib disediakan secara rutin yaitu informasi gempa bumi tektonik. Informasi publik lainnya adalah peringatan dini tsunami.[3]
Pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika tersebut hanya dilakukan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[4] Badan yang dimaksud adalah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (“BMKG”), yaitu lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami adalah komponen yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas yang mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan oleh masyarakat.[6]
Sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami mempunyai peran strategis dan penting untuk mengantisipasi dan memitigasi sehingga diperlukan upaya penguatan dan pengembangan berkelanjutan guna meningkatkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat Indonesia dari gempa bumi dan tsunami.[7]
Penguatan dan pengembangan sistem informasi di atas dilakukan oleh komponen struktur dan komponen kultur.[8]
Komponen struktur merupakan kementerian/lembaga yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.[9]
Sementara itu, komponen kultur yaitu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang merupakan upaya pengurangan risiko bencana atau mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana gempa bumi dan tsunami, termasuk dalam penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami kepada masyarakat.[10]
Dalam komponen struktur, penguatan dan pengembangan meliputi:[11]
pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami;
penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami;
pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi.
Pelaksanaan oleh komponen struktur ini diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan tugas masing-masing. Sebagai contoh, BMKG salah satunya bertugas menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 menit terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi. [12]
Sedangkanbagi komponen kultur, penguatan dan pengembangansistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami meliputi:[13]
penelitian dan pengembangan tematik berdasarkan perkembangan fenomena alam yang berkaitan dengan gempa dan faktor pembangkit tsunami, baik tektonik maupun nontektonik; dan
penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan aspek kultural untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem kultural peringatan dini di lapangan.
penyusunan peta jalur evakuasi skala operasional; dan
evaluasi berkala untuk infrastruktur evakuasi.
Tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kemudian perlu Anda ketahui, penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh komponen kultur dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Salah satunya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.[18]
Menjawab pertanyaan Anda, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini bertugas:[19]
memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada masyarakat paling lama lima menit setelah disampaikannya informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh BMKG;
memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler berjalan dengan baik;
pengembangan sistem penyebaran informasi bencana;
menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami secara tepat waktu;
memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
memastikan ketersediaan sistem diseminasi informasi bencana; dan
menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat selalu digunakan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami