KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Atlet Esports Asing Bergabung dengan Klub Esports Indonesia, Begini Ketentuannya

Share
Ilmu Hukum

Atlet Esports Asing Bergabung dengan Klub Esports Indonesia, Begini Ketentuannya

Atlet <i>Esports</i> Asing Bergabung dengan Klub <i>Esports</i> Indonesia, Begini Ketentuannya
Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.K-CASE Lawyer

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Atlet esports yang berprestasi tentu akan menarik perhatian klub-klub esports untuk direkrut agar dapat memperkuat timnya. Namun tidak jarang terjadi fakta bahwa atlet esports yang berprestasi tersebut bukanlah seseorang dengan kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, bagaimanakah ketentuan dalam mempekerjakan atlet esports berkewarganegaraan asing untuk bergabung dalam klub esports asal Indonesia?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat beberapa ketentuan hukum yang harus diperhatikan dalam mempekerjakan atlet esports berkewarganegaraan asing pada klub esports Indonesia, ketentuan tersebut adalah ketentuan hukum ketenagakerjaan, ketentuan hukum keimigrasian, dan ketentuan Hukum Keolahragaan dan Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”).

    Bagaimana masing-masing penjelasannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketika mencari bakat-bakat untuk membangun tim esports yang kuat, terkadang klub esports di Indonesia dapat menemukan atlet esports berprestasi yang berasal dari luar Indonesia. Salah satunya dengan mempelajari hasil-hasil pertandingan dan gaya bermain dari sang atlet. Dengan demikian, untuk merekrut atlet-atlet berprestasi tersebut, klub esports Indonesia perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan yang perlu diperhatikan dalam rangka mempekerjakan atlet asing tersebut adalah sebagai berikut:

    1. ketentuan hukum ketenagakerjaan;
    2. ketentuan hukum keimigrasian; dan
    3. ketentuan Hukum Keolahragaan dan Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”).

    Berikut adalah masing-masing penjelasannya.

    Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai Warga Negara Asing (“WNA”) pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia, atlet esports asing dapat dikategorikan sebagai Tenaga Kerja Asing (“TKA”).[1] Dengan demikian, sebagai pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA, klub esports diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.[2] Dalam hal ini, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[3]

    Atlet esports memang belum termasuk dalam jabatan yang dapat diduduki oleh TKA berdasarkan Lampiran Kepmenaker 228/2019, namun Menteri Ketenagakerjaan tetap dapat memberikan izin mempekerjakan TKA untuk jabatan yang tidak diatur dalam Lampiran tersebut.[4]  

    Adapun untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, klub esports harus mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang terkait secara online yang memuat paling sedikit:[5]

    1. identitas klub esports selaku pemberi kerja;
    2. alasan penggunaan TKA;
    3. jabatan/kedudukan TKA tersebut dalam struktur organisasi perusahaan;
    4. jumlah TKA yang akan diperkerjakan;
    5. jangka waktu penggunaan TKA;
    6. lokasi kerja;
    7. identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
    8. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.

    Dalam mengajukan permohonan pengesahan RPTKA, klub esports juga perlu melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa:[6]

    1. surat permohonan;
    2. Nomor Induk Berusaha atau izin usaha klub esports;
    3. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
    4. bukti wajib lapor ketenagakerjaan;
    5. rancangan perjanjian kerja;
    6. bagan struktur organisasi perusahaan;
    7. surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping bagi TKA;
    8. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki TKA; dan
    9. surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.

    Ketentuan Hukum Keimigrasian

    Setelah klub esports memiliki RPTKA, RPTKA tersebut kemudian dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal bagi atlet esports asing.[7] Atlet esports asing yang masuk wilayah Indonesia harus memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.[8] Dalam hal ini, bentuk visa yang diberikan bagi atlet asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan untuk bekerja adalah Visa Tinggal Terbatas (“VITAS”).[9] Ketika telah masuk wilayah Indonesia, untuk berada dan tinggal di Indonesia, atlet asing tersebut juga memerlukan izin tinggal berdasarkan visa yang dimiliki.[10] Maka dalam hal ini, atlet asing tersebut memerlukan Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”).[11] Dalam hal ini, tanda masuk bagi pemegang VITAS berlaku juga sebagai ITAS.[12]

    ITAS bagi pekerja, termasuk bagi atlet asing, dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun berdasarkan jangka waktu yang tertera pada VITAS mereka.[13] Proses pengajuan permohonannya dapat dilakukan oleh atlet itu sendiri maupun oleh klub esports yang akan menaunginya, serta dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[14]

    1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
    2. bukti penjaminan dari penjamin (dalam hal ini klub esports atau dana pengganti penjamin) atau jaminan keimigrasian;
    3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah
      Indonesia;
    4. pasfoto berwarna; dan
    5. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan.

    Ketentuan Hukum Keolahragaan dan Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia

    Sebagai suatu cabang olahraga prestasi[15] yang diakui oleh hukum keolahragaan, esports memiliki induk cabang olahraganya sendiri yakni Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”). PB ESI memiliki tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga esports, dan mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan olahraga esports.[16]

    Meskipun atlet atau olahragawan asing tidak diatur secara khusus dalam UU Keolahragaan, dalam hal ini, PB ESI melalui Peraturan PB ESI mengatur bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh atlet profesional asing yang berkompetisi di Indonesia, yakni:[17]

    1. Surat Rekomendasi Tim Esports: Atlet profesional asing wajib memiliki Surat Rekomendasi dari klub esports yang menaunginya.
    2. Kartu Esports Indonesia: Atlet profesional asing juga perlu memiliki Kartu Esports Indonesia yang dikeluarkan oleh PB ESI.
    3. Visa dan Izin Kerja: Atlet profesional asing wajib memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melakukan aktivitas profesional di wilayah Indonesia.

    Selain persyaratan bagi atlet esports asing tersebut, klub esports juga perlu memastikan terpenuhinya hak-hak yang dapat diterima oleh atlet profesional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PB ESI sebagai berikut:[18] 

    1. Upah: Kontrak kerja harus menyebutkan dengan jelas upah bulanan, baik bagi atlet aktif maupun atlet cadangan.
    2. Kenaikan Upah Berdasarkan Kinerja: Untuk atlet profesional dengan jangka waktu kontrak kerja melebihi 1 tahun, perlu ada klausul yang memungkinkan adanya diskusi mengenai kenaikan upah berdasarkan prestasi atlet setiap 4 s.d. 6 bulan.
    3. Asuransi: Klub esports wajib memberikan asuransi kepada atlet profesionalnya minimal sebagai berikut:
      • Program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”);
      • Asuransi kesehatan; dan
      • Asuransi perjalanan baik perjalanan domestik maupun internasional.
    4. Image Rights: Kontrak kerja harus menyebutkan besaran bagian keuntungan atlet atas penayangan atau publikasi hak wajah (image rights) atlet.
    5. Klausul Buyout dan Transfer: perlu ada klausul dalam kontrak kerja yang mengatur persetujuan atlet dalam hal terjadinya buyout dan transfer, termasuk persetujuan terhadap pemutusan hubungan kerja.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing
    Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia

    REFERENSI

    Pengurus Besar Esports Indonesia, yang diakses pada hari Jumat, 14 Juni 2024, pukul 16.22 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 4 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [4] Keputusan Ketiga Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 228/2019”)

    [5] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”)

    [6] Pasal 12 ayat (3) PP 34/2021

    [7] Pasal 14 ayat (6) PP 34/2021

    [8] Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”)

    [9] Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 102 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (“PP 40/2023”)

    [10] Pasal 112 ayat (1) dan (2) PP 31/2013

    [11] Pasal 141 ayat (1) PP 40/2023

    [12] Pasal 32 PP 40/2023

    [13] Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 22/2023”) dan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 11/2024”)

    [14] Pasal 103 ayat (2) PP 40/2023

    [15] Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (“UU Keolahragaan”)

    [16] Pasal 36 ayat (4) dan (5) UU Keolahragaan

    [17] Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia (“Peraturan PB ESI”)

    [18] Pasal 5 ayat (1) Peraturan PB ESI

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda