Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merek
Menurut
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”),
merek adalah
tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdiri dari tiga jenis, yaitu:
Merek dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
[1] Merek jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
[2] Merek kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
[3]
Hak atas merek sendiri bersifat konstitutif. Artinya, perlindungan akan diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar.
Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU 20/2016:
Pasal 1 angka 5 UU Merek:
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pasal 3 UU Merek:
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat.
[4]
Merek Milik Instansi Pemerintahan
Instansi pemerintahan dapat digolongkan sebagai badan hukum publik. Karena itu, instansi pemerintahan juga bisa mengajukan permohonan merek, baik merek barang, merek jasa, maupun merek kolektif.
Sebagaimana tercantum dalam laman
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, salah satu contoh merek yang diajukan oleh instansi pemerintahan dan sudah terdaftar adalah merek
‘Wonderful Indonesia’ dengan nomor pendaftaran
IDM000650036. Pemilik merek ini adalah
Kementerian Pariwisata. Merek ini diajukan ke dalam kelas 35, untuk melindungi jasa di bidang pemasaran, penelitian pemasaran, dan pengkajian pemasaran.
Oleh karena itu, jika instansi pemerintahan ingin mendapatkan perlindungan atas mereknya, instansi tersebut harus mengajukan permohonan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, terkait pertanyaan-pertanyaan Anda, akan kami uraikan sebagai berikut:
Instansi pemerintahan juga perlu untuk melindungi mereknya. Dengan memiliki sertifikat merek, instansi pemerintahan dapat memberikan lisensi penggunaan mereknya kepada pihak lain.
[5] Instansi pemerintahan juga dapat melakukan gugatan atas penggunaan mereknya secara ilegal.
[6]
Jika tidak mendaftarkan mereknya, maka setiap orang dapat memalsukan atau menggunakan merek tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik merek.
Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
[7]
Mengenai penggunaan merek sendiri dapat dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 44 UU 20/2016 berikut:
Dalam hal pemilik Merek terdaftar tidak menggunakan sendiri Mereknya dalam perdagangan barang dan/atau jasa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penggunaan Merek tersebut oleh penerima Lisensi sama dengan penggunaan oleh pemilik Merek terdaftar yang bersangkutan.
Hal itu berkaitan dengan ketentuan mengenai kemungkinan penghapusan pendaftaran Merek yang tidak digunakan dalam perdagangan barang dan/atau jasa dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Dengan demikian, instansi pemerintahan yang sudah mendaftarkan mereknya berkewajiban untuk menggunakan mereknya tersebut. Jika ternyata merek tidak digunakan dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek tersebut ke Pengadilan Niaga.
[8]
Terakhir, dalam Pasal 25 ayat (2) huruf g UU 20/2016 dinyatakan bahwa sertifikat merek di antaranya memuat kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar.
Jika memang instansi penelitian tesebut bergerak di bidang jasa penelitian serta memasarkan berbagai macam komoditas, maka instansi penelitian tersebut harus mendaftarkan mereknya di bidang jasa penelitian serta merek barang sesuai dengan produk-produk yang dijualnya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 2 UU 20/2016
[2] Pasal 1 angka 3 UU 20/2016
[3] Pasal 1 angka 4 UU 20/2016
[4] Penjelasan Pasal 3 UU 20/2016
[5] Pasal 42 ayat (1) UU 20/2016.
[6] Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016
[7] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU 20/2016
[8] Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016