Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Oogmerk
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Dituduh Menggelapkan Karena Selisih Laporan Keuangan, menurut E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 166-167), tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja lebih berat hukumannya daripada yang dilakukan dengan kealpaan.
Masih bersumber dari artikel yang sama, syarat suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja adalah prinsip “willens en wetens veroorzaken van een gevolg” yaitu menghendaki dan mengetahui terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Berarti harus ada kehendak (oogmerk) dan pengetahuan bahwa tindakan yang dilakukan akan berakibat hukum tertentu.
Istilah oogmerkmenurut Lamintang dalam Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 289), diartikan sebagai maksud.
Lamintang dalam bukunya juga mengutip pendapat Profesor Mr. D. Simons bahwa motief, oogmerk dan opzet dalam arti sempit itu merupakan tiga stadia, melalui stadium-stadium atau tingkatan-tingkatan tersebut de will atau kehendak manusia itu tumbuh secara berurutan menjadi tindakan yang nyata. [1] Jadi oogmerk itu merupakan salah satu stadium melalui tingkatan-tingkatan dari kehendak manusia yang tumbuh secara berurutan menjadi suatu tindakan nyata.
Lebih lanjut Profesor Mr. D. Simonsmenjelaskan bahwa opzet itu merupakan suatu tahap terakhir dari pertumbuhan kehendak manusia hingga menjadi tindakan yang nyata. Tindakan manusia yang kita lihat sehari-hari itu bersumber pada suatu motief yang kemudian berkembang menjadi suatu oogmerk dan pada akhirnya telah mendorong manusia untuk mempunyai suatu opzet.[2]
Masih bersumber dari buku yang ditulis oleh Lamintang (hal. 287-288), pembentuk undang-undang tidak menjelaskan arti yang sebenarnya dari istilah oogmerk, meskipun perkataan ini banyak dipergunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam Memorie van Toelichting (M.v.T), oogmerk ini telah dirumuskan sebagai “het naastedoel”. Naaste doel tersebut jika diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia berarti tujuan samping. Penggunaan kata tujuan samping tersebut sudah jelas tidak tepat sama sekali karena dari rumusan beberapa tindak pidana di dalam KUHP, kata oogmerk itu justru memiliki arti sebagai tujuan pokok.[3]
Arti Oogmerk jika Dilihat dari Contoh Tindak Pidana
Berikut pengertian oogmerk dapat kita lihat dalam contoh tindak pidana:[4]
Pasal 362 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.[5]
Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Lamintang, dari dua contoh di atas dapat dilihat bahwa:[6]
Opzetnya untuk mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain dengan oogmerk atau maksud menguasai benda tersebut secara melawan hak (Pasal 362 KUHP);
Opzetnya untuk membuat palsu atau memalsukan surat adalah dengan oogmerk atau maksud mempergunakannya atau menyuruh orang lain mempergunakannya seolah-olah surat tersebut tidak palsu atau dipalsukan (Pasal 263 ayat (1) KUHP).
Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara sederhanaoogmerk dapat diartikan sebagai maksud ataukehendak dalam melakukan suatu tindak pidana.