Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Apartemen/Rusun Telah Dilindungi Asuransi?

Share
Pertanahan & Properti

Apakah Apartemen/Rusun Telah Dilindungi Asuransi?

Apakah Apartemen/Rusun Telah Dilindungi Asuransi?
Rama Mahendra, S.H.Leks&Co

Bacaan 2 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Kepada Hukum Online saya mau bertanya, apabila saya membeli apartemen/rumah susun, apakah ada asuransi yang melindungi apartemen tersebut (seandainya apartemen tersebut runtuh akibat gempa semisalnya), dan pasal mana yang mengatur tentang hal itu apabila ada? Apabila tidak, apakah kita bisa mengajukan permohonan asuransi secara pribadi ke perusahaan asuransi? Dan apakah jenis asuransi yang sesuai guna melindungi apartemen yang dapat mencakup keseluruhan satuan apartemen yang akan saya beli tersebut. Terima kasih. Siau Anthony.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada prinsipnya, perhimpunan penghuni pada setiap rumah susun diwajibkan untuk mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP No. 4/1988”). Kemudian, terdapat juga kewajiban bagi setiap penghuni untuk membayar premi asuransi kebakaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988.


    KLINIK TERKAIT

    Penyelesaian Hukum Kasus Mobil Cicilan yang Hilang

    09 Mar, 2012

    Penyelesaian Hukum Kasus Mobil Cicilan yang Hilang

    Berikut kami kutip ketentuan Pasal 70 dan Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988 sebagai berikut:


    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Pasal 70 PP No. 4/1988:

    Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran.


    Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988:

    Setiap penghuni berkewajiban

    a.    mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumahsusun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga;

    b.    membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;

    c.    memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagianbersama, benda bersama, dan tanah bersama.

     

    Namun, terlepas dari pengaturan tersebut, tentunya Anda secara pribadi dapat juga mengajukan asuransi ke perusahaan asuransi untuk melindungi unit apartemen yang Anda miliki. Terdapat bermacam-macam produk asuransi yang dapat Anda gunakan untuk melindungi unit apartemen yang Anda miliki tersebut, seperti jaminan kebakaran, kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase, gempa bumi, banjir. Untuk hal itu, Anda dapat langsung bertanya kepada perusahaan asuransi terkait.

     

    Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?