Saya merupakan transmigran dari Pulau Jawa ke Palangkaraya. Saya ingin bertanya mengenai tanah. Bagaimana status tanah yang diberikan pemerintah kepada transmigran, apakah itu masih punya negara? Apakah tanah yang ditempati tersebut bisa menjadi hak milik transmigran? Jika tanah itu sudah jadi hak milik saya sebagai transmigran bisakah saya jual?
Transmigran diberikan lahan dengan status hak milik. Lantas, bolehkah transmigran menjual lahan yang diperoleh dari pemerintah?
Tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan kepada transmigran.[2]
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran. Dalam mengikutsertakan badan usaha, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertindak selaku penanggung jawab pelaksanaan transmigrasi.[3]
Sedangkan Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.[4]
Bantuan yang Diperoleh Transmigran dari Pemerintah
Bantuan dari pemerintah berbeda-beda bergantung pada jenis transmigrasinya, sebagai berikut:
1.Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:[5]
a.perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
b.lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
c.sarana produksi; dan
d.catu pangan untuk jangka waktu tertentu.
2.Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:[6]
a.pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
b.sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya;
c.lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
d.sebagian kebutuhan sarana produksi; dan
e.bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
3.Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:[7]
a.pengurusan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
b.bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi mendapatkan lahan usaha;
c.lahan tempat tinggal dengan status hak milik; dan
d.bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
Jadi seorang transmigran diberikan lahan dengan status hak milik.
Terkait tanah yang diberikan kepada para transmigran, bidang tanah yang diberikan berasal dari tanah Hak Pengelolaan.[8] Bidang tanah berupa tanah untuk:[9]
a.lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
b.lahan tempat tinggal.
Bidang tanah diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.[10]Luas bidang tanah diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.[11]
Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah menjadi tanggung jawab Menteri.[12] Sertifikat hak milik atas tanah harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada Satuan Pemukiman yang bersangkutan.[13]
Sebelum sertifikat hak milik atas tanah diterbitkan,Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.[14]
Bolehkah Transmigran Menjual Lahan yang Diperoleh dari Pemerintah?
Tanah yang diberikan kepada Transmigran tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 tahun sejak penempatan.[15] Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan di atas maka hak atas tanah bagi Transmigran menjadi hapus.[16]
Hapusnya hak atas tanah ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17] Dengan hapusnya hak atas tanah, tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.[18] Tanah yang kembali dikuasai negara digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.[19]
Jadi tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus.