Apakah tabungan yang didapatkan dari hasil gaji dari suami istri merupakan harta gono gini? Misalkan gaji A = Rp10 juta dan B = Rp30 juta, jadi Rp40 juta merupakan tabungan mereka dan merupakan harta gono gini? Atau tetap terpisah menjadi harta masing-masing?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami perlu berasumsi bahwa pasangan suami istri dalam cerita Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya dan pasangan suami istri tersebut beragama Islam sehingga ketentuan mengenai pembagian harta gono gini mengacu pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia (“KHI”).
Sebelumnya Anda perlu mengetahui bahwa berdasarkan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan Pasal 971 KHI, jika pada saat perkawinan tidak ada perjanjian pernikahan untuk pemisahan harta, maka harta bawaan masing-masing suami atau istri akan dibagi dua sama rata di antara keduanya.
Kemudian Pasal 35ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, tabungan yang diperoleh sepasang suami istri selama pernikahan merupakan harta bersama.
Oleh karena itu, terkait dengan pertanyaan Anda dan berpedoman kepada pasal-pasal di atas, maka tabungan suami istri tersebut menjadi milik berdua yang dibagi sama rata. Apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama (harta gono gini) diatur menurut hukum masing masing (Pasal 37 UU Perkawinan). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apabila para pihak beragama Islam, maka ketentuannya tunduk pada hukum Islam yakni yang tertuang dalam Pasal 97 KHI yang berbunyi:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Jadi, dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa pembagian tabungan yang termasuk dalam harta bersama itu adalah setengah dimiliki oleh istri dan setengah lagi dimiliki oleh suami. Dengan demikian, terkait dengan cerita Anda, pembagian tabungan yang termasuk harta bersama itu adalah Rp. 40 juta dibagi dua sehingga suami dan istri masing-masing mendapatkan Rp. 20 juta.