Apakah Keputusan Direktur PDAM termasuk Keputusan Tata Usaha Negara? Hal ini saya tanyakan berkaitan dengan adanya pemecatan seorang pegawai PDAM tanpa melalui teguran sama sekali. Dan berkaitan dengan pertanyaan tersebut di atas, ke mana mantan pegawai PDAM ini dapat mengajukan gugatannya, apakah ke Pengadilan TUN atau Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? Mohon jawabannya, terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (lihat Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara–“UU PTUN”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Sengketa Tata Usaha Negara (“TUN”) yang masuk dalam ruang lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Namun, sejak diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), semua sengketa terkait pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (lihat Pasal 150 UUK) tunduk pada UUK dan perselisihannya diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).
Hal ini ditegaskan pula oleh Juanda Pangaribuan, penulis buku “Kedudukan Dosen Dalam Hukum Ketenagakerjaan” yang juga hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Menurut Juanda, surat Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang dikeluarkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (“PDAM”) bukanlah KTUN dan dalam hal akan diajukan gugatan terhadap PHK tersebut, harus diajukan ke PHI.
Selain itu dalam Pasal 1 angka 7 UU PPHI juga disebutkan bahwa perusahaan yang termasuk dalam lingkup UU PPHI adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam hal ini, PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum (lihat Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum). Jadi, berdasarkan yang kami paparkan di atas, sengketa pemutusan hubungan kerja dalam PDAM tetap harus diselesaikan melalui PHI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Juanda Pangaribuan melalui sambungan telepon pada 21 Agustus 2011.