Artinya, larangan tersebut tidak berlaku bagi pensiunan PNS karena pensiunan PNS berarti orang tersebut telah berhenti dari statusnya sebagai PNS. Pensiunan PNS dapat diangkat menjadi advokat jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur UU Advokat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat olehLetezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 21 November 2012.
Artinya, larangan tersebut tidak berlaku bagi pensiunan PNS karena pensiunan PNS berarti orang tersebut telah berhenti dari statusnya sebagai PNS. Pensiunan PNS dapat diangkat menjadi advokat jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur UU Advokat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Larangan PNS Menjadi Advokat
Terkait hal yang Anda tanyakan, sebelumnya kita dapat melihat ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat(“UU Advokat”) yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah:
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”);
Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PNS menurut Pasal 1 angka 3Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Artinya, larangan tersebut tidak berlaku bagi pensiunan PNS karena pensiunan PNS berarti orang tersebut telah berhenti dari statusnya sebagai PNS. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU ASN yang mengatakan bahwa:
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
mencapai batas usia pensiun;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
Oleh karena itu, pensiunan PNS dapat diangkat menjadi advokat jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur UU Advokat, di antaranya:[1]
warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selain itu, ada hal lain yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pensiunan PNS, khususnya yang pernah menjabat sebagai hakim yang merupakan pejabat negara berdasarkan Pasal 122 huruf e UU ASN atau panitera dari lembaga peradilan, yang akan berprofesi sebagai advokat. Mengenai hal ini di dalam Pasal 8 huruf h Kode Etik Advokat Indonesiadisebutkan bahwa:
Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
Jadi, pensiunan Hakim atau Panitera pun tetap dapat berprofesi sebagai advokat, hanya saja ia tidak boleh memegang atau menangani perkara yang diperiksa di pengadilan tempatnya bekerja sebelumnya (selama 3 tahun). Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan atau penggunaan hubungan relasi untuk kepentingan perkaranya saat menjadi advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat