Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Istilah
verstek berkaitan dengan fungsi beracara dan penjatuhan putusan, di mana hakim diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun tergugat/para tergugat seluruhnya tidak hadir di persidangan pada tanggal yang ditentukan dan tidak meminta pihak lain untuk mewakilinya meskipun telah dipanggil secara patut, sebagaimana diatur dalam Pasal 125
Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), Pasal 149 ayat (1)
Reglement voor de Buitengewesten (“RBg”) dan Pasal 78
Reglement op de Rechtvordering (“RV”), sebagai berikut :
Pasal 125 HIR
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Pasal 149 ayat (1) RBg
Bila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan.
Pasal 78 RV
Jika tergugat tidak datang menghadap setelah tenggang waktu serta tata tertib acara dipenuhi, maka putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dan pengugat dikabulkan, kecuali jika hakim menganggap gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.
Merujuk pada anak kalimat terakhir pada ketiga pasal di atas, M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 397 – 399), mengklasifikasikan putusan verstek yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan ke dalam 4 bentuk putusan yaitu mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan menolak gugatan, yang akan kami uraikan sebagai berikut :
Mengabulkan Seluruh Gugatan
Sepanjang petitum gugatan benar-benar sesuai dengan dalil gugatan dan dalil gugatan mempunyai landasan hukum yang kuat, objektif, dan rasional, maka hakim dapat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Senada dengan pendapat di atas, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 26), menegaskan bahwa untuk putusan verstek yang mengabulkan seluruh gugatan harus didasarkan pada syarat sebagai berikut :
Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang ditentukan;
Ia atau mereka tidak mengirim wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap;
Ia atau mereka kesemuanya telah dipanggil dengan patut;
Petitum tidak melawan hak;
Petitum beralasan.
Mengabulkan Sebagian Gugatan
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian gugatan, hakim bebas dan berwenang mengabulkan gugatan untuk sebagian saja. Misalnya, penggugat (kreditur) meminta pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perjanjian utang piutang untuk dihukum untuk ikut membayar utang bersama dengan tergugat (debitur). Tuntutan terhadap pihak ketiga tersebut jelas melanggar nilai keadilan dan bertentangan dengan hukum sehingga hakim dapat mengabulkan sebagian gugatan khusus terhadap debitur saja dan menolak tuntutan terhadap pihak ketiga.
Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Dalam hal terdapat kesalahan formil dalam gugatan, misalnya gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili, gugatan diajukan ke oleh orang yang tidak berhak, kuasa yang menandatangani surat gugatan tidak memiliki surat kuasa khusus dari pihak penggugat, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Terhadap putusan yang demikian, kemudian hari penggugat masih dapat mengajukan lagi gugatannya sebab hakim belum memeriksa pokok perkara.
Menolak Gugatan
Jika menurut pertimbangan hakim gugatan yang diajukan tidak didukung alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yang memuat diktum menolak gugatan penggugat.
Penolakan atas gugatan penggugat menghilangkan hak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali untuk kedua kalinya dan pada putusan melekat
ne bis in idem berdasarkan Pasal 1917
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu apabila penggugat keberatan terhadap putusan, dapat mengajukan upaya hukum banding.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan verstek tidak berarti mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Sebab hakim dalam memeriksa perkara tidak hanya sekedar menyelesaikan sengketa demi kepentingan penggugat atau tergugat saja, melainkan titik sentralnya adalah kepentingan keadilan (for the interest of the justice). Sehingga meskipun tergugat tidak hadir, majelis hakim secara ex officio akan mempelajari isi gugatan dengan sungguh-sungguh untuk menilai apakah gugatan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dijatuhkan putusan dengan amar mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau menolak gugatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Referensi:
M.Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika: Jakarta). 2016;
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. (Mandar Maju: Bandung). 2009.