Apakah Putusan Hakim Harus Diumumkan?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Apakah putusan hakim harus diumumkan? Di mana mengumumkannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apakah putusan hakim harus diumumkan? Di mana mengumumkannya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tentang Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Maruarar Siahaan dalam bukunya berjudul Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengutip pendapat Mr. M.P. Stein mengatakan bahwa putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya (hal. 235).
“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”
Dari bunyi Pasal 195 KUHAP di atas dapat ditarik kesimpulan juga bahwa putusan pengadilan yang tidak dibacakan di sidang terbuka untuk umum adalah putusan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, putusan itu memang harus diumumkan. Sifat umum sebuah putusan itu timbul ketika hakim mengucapkannya dalam sidang terbuka untuk umum.
Perlu Anda ketahui, dalam Lampiran I angka II Keputusan Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dikatakan bahwa terdapat 3 (tiga) kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan, yakni:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
3. Informasi yang dikecualikan.
Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik (Lampiran I angka II huruf C.2 KMA 1-144/2011).
Masih dalam lampiran yang sama dikatakan bahwa pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis informasi ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
Sebagai badan publik, sanksi bagi pengadilan yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik (putusan) terdapat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU 14/2008”) yang berbunyi:
“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
Sebagai tambahan informasi untuk Anda, masih berkaitan dengan pengumuman putusan pengadilan, dalam sebuah tulisan berjudul Keterbukaan Informasi di Pengadilan pada Penerapan Sistem Penelusuran Alur Perkara yang dibuat oleh Dr. H. Ridwan Mansyur, SH, MH selaku Kepala Biro Hukum dan HAM Mahkamah Agung RI dikatakan bahwa pencari informasi yang ingin mendapatkan informasi tentang pengadilan tanpa harus mendatangi langsung dapat mengakses website resmi pengadilan, terutama untuk menu informasi yang wajib diberikan atau tersedia.
Dengan website ini, program transparansi informasi Pengadilan atau Mahkamah Agung dapat diakses pencari informasi mengenai informasi yang dibutuhkan. Program ini dilakukan sehubungan dengan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pada umumnya dan sebagai implementasi dari UU 14/2008 dan KMA 1-144/2011, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan (justiciabelen).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44)
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Keputusan Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
http://www.mahkamahagung.go.id/images/news/KETERBUKAAN%20_INFORMASI_PADA_PENGADILAN.pdf, diakses pada 6 November 2013 pukul 10.50 WIB
http://www.mahkamahagung.go.id/images/news/SK_KMA_144_TERBARU.pdf, diakses pada 6 November 2013 pukul 13.01 WIB
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?