Jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor di area parkir, apakah hal ini termasuk dalam ranah kecelakaan lalu lintas dan dapat ditangani oleh Polisi Lalu Lintas ?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.
Mari kita lihat definisi kecelakaan lalu lintas dulu. Definisinya terdapat dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”), yaitu “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di “Jalan” yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Lalu kita lihat definisi “jalan”. Diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU Lalu Lintas, “Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi “Lalu Lintas umum”, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”
Dari definisi “jalan” di atas, dapat kita temukan kata kuncinya adalah “lalu lintas umum”. Sedangkan tempat parkir bukan tempat bagi lalu lintas umum.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi apabila Polantasnya kaku terhadap ketentuan undang-undang, sebenarnya dia tidak perlu repot-repot mengurus kecelakaan ini, sebab di luar dari definisi kecelakaan lalu lintas.
Namun jika kita mengacu tugas polisi secara umum, di mana salah satu tugasnya adalah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat maka polisi (apapun fungsinya), punya kewajiban menjadi mediator dalam menyelesaikan kecelakaan yang terjadi di tempat parkir.