Apabila kita telah melakukan perubahan susunan pengurus dan telah mendapatkan SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, apakah perlu untuk dibuat TBNRI-nya? Karena ada pendapat dari beberapa notaris yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu atau tidak wajib. Sedangkan, apabila kita melihat di dalam UUPT No. 40 Tahun 2007 pasal 30 ayat 1c, di sana tercantum bahwa akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri akan diumumkan dalam TBNRI oleh Menteri. Apabila ternyata memang tidak perlu atau tidak wajib, apakah ada aturan pelaksanaannya yang menyatakan hal tersebut? Mohon tanggapannya. Terima kasih.
�
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulPendaftaran Berita Negarayang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 06 April 2010.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi (pengurus) bukanlah termasuk perubahan anggaran dasar perseroan, melainkan termasuk perubahan data perseroan, sehingga tidak diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perubahan susunan pengurus yang telah mendapatkan surat (dalam hal ini bukan Surat Keputusan) penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, yaitu perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris, adalah TIDAK dimumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau TBNRI.
Perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris (pengurus) ini termasuk dalam perubahan data perseroan.[1] Yang dimaksud dengan perubahan data perseroan adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran Perseroan.[2]
a.perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya;
b.perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama;
c.perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
d.perubahan alamat lengkap Perseroan;
e.pembubaran Perseroan atau berakhirnya Perseroan karena jangka waktu berakhir;
f.berakhirnya status badan hukum Perseroan setelah pertanggungjawaban likuidator atau Kurator telah diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Pengadilan, atau Hakim Pengawas; dan
g.penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Jadi, perubahan data perseroan berupa perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi (pengurus) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Perubahan data Perseroan dengan mengisi Format Perubahan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.[4]
Dokumen perubahan data Perseroan ini disimpan notaris untuk perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris.[5]
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (TBNRI)
Sementara itu, yang diumumkan dalam TBNRI oleh Menteri (Menteri Hukum dan HAM) adalah:[6]
a.akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,
b.akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu,
c.akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri
Jadi meluruskan pernyataan Anda, perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi (pengurus) bukanlah termasuk perubahan anggaran dasar atau salah satu dari ketiga poin di atas, melainkan termasuk dalam perubahan data perseroan, sehingga tidak diumumkan dalam TBNRI.