Dalam KUHP terutama pasal 303 ayat 3 telah dijelaskan mengenai main judi. Namun yang ingin saya tanyakan apakah permainan ketangkasan termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang? Sebagai contoh Permainan melempar botol minuman bersoda dengan menggunakan gelang yang biasa diselenggarakan di pasar-pasar, di mana jika gelang yang dilemparkanya itu berhasil masuk ke dalam leher botol maka ia mendapatkan hadiah tersebut. Dan gelang-gelang itu dibeli/tukar Rp. 1.000/5 buah gelang. Terima kasih atas jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Mengutip Pasal 303 ayat(3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”)yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyebutkan bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel”. Yang biasa disebut sebagai “hazardspel” ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dll. Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dsb. Tidak masuk “hazardspel” misalnya: domino, bridge, ceki, koah, pei, dsb yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lainUU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ("UU 7/1974") dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian(“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.
Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:
a.Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
1.Roulette;
2.Blackjack;
3.Baccarat;
4.Creps;
5.Keno;
6.Tombola;
7.Super Ping-pong;
8.Lotto Fair;
9.Satan;
10. Paykyu;
11. Slot machine (Jackpot);
12. Ji Si Kie;
13. Big Six Wheel;
14. Chuc a Luck
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
16. Pachinko;
17. Poker;
18. Twenty One;
19. Hwa-Hwe;
20. Kiu-kiu.
b.Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
1.Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2.Lempar Gelang;
3.Lempar Uang (Coin);
4.Kim;
5.Pancingan;
6.Menembak sasaran yang tidak berputar;
7.Lempar bola;
8.Adu ayam;
9.Adu sapi;
10. Adu kerbau;
11. Adu domba/kambing;
12. Pacu kuda;
13. Karapan sapi;
14. Pacu anjing;
15. Hailai;
16. Mayong/Macak;
17. Erek-erek.
c.Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;
1.Adu ayam;
2.Adu sapi;
3.Adu kerbau;
4.Pacu kuda;
5.Karapan sapi;
6.Adu domba/kambing.
d.Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.
Jadi, kembali pada yang Anda tanyakan apakah permainan ketangkasan termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang yaitu misalnya permainan lempar gelang. Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan (misalnya, seperti yang ada di tempat-tempat rekreasi atau tempat bermain anak) dan bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan.