Apakah laporan dapat dicabut kembali? Dalam hal ini penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP. Apabila bisa, apa dasar hukumnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal tersendiri dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Lantas, apakah laporan penggelapan yang sudah masuk ke kepolisian bisa dicabut kembali?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Penuntutan Kasus Penggelapan Akan Dihentikan Jika Laporan Dicabut? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Agustus 2011.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Jerat Pasal Penggelapan
Tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal tersendiri dalam KUHPlama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. Berapa lama hukuman pidana penggelapan? Berikut bunyi pasalnya sebagai berikut:
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]
Pasal 486 UU 1/2023
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindak pidana penggelapan merupakan delik aduan jika terjadi dalam lingkup keluarga.[4] Dalam hal tindak pidana penggelapan dilakukan di luar lingkup keluarga tersebut, tindak pidana penggelapan bukanlah merupakan delik aduan, melainkan delik biasa.
Lalu apakah laporan dapat dicabut kembali? Meskipun laporan di kepolisian dicabut oleh korban, proses penuntutan tindak pidana penggelapan akan terus berjalan. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiel yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.
Dalam hal pengaduan tindak pidana penggelapan dalam lingkup keluarga telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut pengaduannya, maka berdasarkan Pasal 75 KUHP, pengaduan dapat ditarik kembali/dicabut dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan. Sedangkan Pasal 29 ayat (1) UU 1/2023 menyebutkan pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
6 bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di Indonesia; atau
9 bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia.
Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 orang, tenggang waktu di atas dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya tindak pidana.[5]
Jadi, pencabutan laporan/pengaduan di kepolisian tidak akan menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan, kecuali hal tersebut terjadi dalam lingkup keluarga seperti yang telah kami paparkan di atas.
Sebagai tambahan informasi, apakah kasus penggelapan bisa kadaluarsa? Bisa, menurut Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP atau Pasal 136 ayat (1) huruf c UU 1/2023 yaitu setelah melampaui 12 tahun.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.