Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Jual Beli Besi Tua Termasuk Penadahan?

Share
Pidana

Apakah Jual Beli Besi Tua Termasuk Penadahan?

Apakah Jual Beli Besi Tua Termasuk Penadahan?
Kevin Agustian Pangihutan Situmorang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah seorang pedagang besi tua bisa dikaitkan dengan hukum penadah barang curian? Akan tetapi sebelumnya si pedagang/pembeli sudah menanyakan dulu asal usul barang itu kepada si penjual barang. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Menjual atau membeli besi tua yang berasal dari hasil kejahatan seperti pencurian, pada dasarnya dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 tentang penadahan.

    Namun, bisakah pedagang besi tua disebut dijerat pasal penadahan jika telah menanyakan terlebih dahulu asal usul barang tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Penjual Besi Tua Dapat Disebut Sebagai Penadah? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 November 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

    28 Jun, 2024

    Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal Penadahan dan Unsur-unsurnya

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita harus mengetahui terlebih dahulu arti dari penadah dan penadahan. Menurut KBBI penadah artinya orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian.

    Penadahan merupakan salah satu delik atau tindak pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, yang berbunyi:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

    1. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. Barangsiapa yang menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

    Adapun pidana denda dalam Pasal 480 KUHP di atas diubah menjadi Rp900 ribu berdasarkan Pasal 3 PERMA 2/2012 yang mengalikan denda dalam KUHP sebanyak 1.000 kali.

    Dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026, penadahan diatur di dalam Pasal 591 yang berbunyi:

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

    1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
    2. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.

    Jumlah denda kategori V dalam pasal penadahan di atas berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023 adalah sebesar Rp500 juta.

    Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023 menerangkan bahwa benda yang dimaksud dalam pasal penadahan di atas adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak pidana penggelapan disebut dengan tindak pidana proparte dolus proparte culpa.

    Adapun, yang dimaksud dengan proparte dolus proparte culpa adalah delik tersebut dapat dilakukan dengan kesengajaan atau culpa lata (kealpaan dan kelalaian).[1]

    Selanjutnya, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang menjelaskan mengenai penadahan sebagai berikut (hal. 314-315):

    1. Perbuatan yang pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
      1. membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
      2. menjual, menukarkan, menggadaikan, dan sebagainya, dengan maksud hendak mendapat untungbarang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan
    2. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
    3. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktik, biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
    4. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.

    Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia (hal. 121) juga menjelaskan bahwa dalam delik penadahan, membeli barang harus merupakan perbuatan sengaja, tetapi apakah barang itu berasal dari kejahatan pembuat tidak perlu mengetahui. Cukup jika ia patut harus menduga.

    Baca juga: Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

    Jual Beli Besi Tua = Penadahan?

    Dalam praktik, jual beli besi tua termasuk kategori jual beli barang bekas/rongsok yang kadang kala sulit untuk mencari tahu asal-usul barangnya. Selain itu, harga besi tua atau barang bekas lainnya kadang-kadang tidak dapat diperkirakan dengan pasti.

    Namun demikian, pedagang besi tua tetap perlu waspada dari mana asal-usul besi tua itu, setidak-tidaknya pedagang patut menduga asal barangnya. Apabila pedagang besi tua sudah mengetahui dengan pasti besi tua tersebut didapat dari hasil kejahatan seperti pencurian, maka ia dapat dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 tentang penadahan.

    Akan tetapi, apakah penjual besi tua dapat dianggap sebagai penadah meski telah menanyakan asal-usulnya? Untuk menjawab hal tersebut, maka kita dapat membaca Putusan MA No. 459/K/Pid/2016. Terdakwa adalah pedagang jual beli barang elektronik bekas yang membeli 7 unit monitor komputer bekas seharga total Rp700 ribu dari seorang penjual yang mengaku monitor tersebut adalah milik temannya dan si penjual hanya diminta menjualkan saja (hal. 2, 16).

    PN Banyumas memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan Pasal 480 ayat (1) KUHP dan membebaskan terdakwa (hal. 3)

    Majelis hakim kasasi menguatkan putusan PN Banyumas tersebut dengan pertimbangan bahwa terdakwa tidak mengetahui 7 unit monitor komputer bekas tersebut berasal dari kejahatan karena terdakwa terlebih dahulu menanyakan kepada penjual tentang asal-usul monitor tersebut. Selain itu, terdakwa memajang barang bekas yang dibelinya itu di lapak terbuka di Pasar Wage Purwokerto (hal. 16 – 17).

    Sehingga, perbuatan materiel terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana Pasal 480 KUHP (hal. 17).

    Berdasarkan putusan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, selama penjual terbukti tidak mengetahui barang atau besi tua yang dibeli/dijualnya berasal dari kejahatan, maka tidak dipidana dengan pasal penadahan.

    Salah satu caranya adalah memastikan asal-usul barang bekas atau besi tua yang dibelinya dengan menanyakan terlebih dahulu asal usul barang tersebut. Selain itu, juga harus dibuktikan dengan perbuatan lain yang menunjukkan bahwa pedagang tidak berbohong, misalnya barangnya dipajang di lapak terbuka.

    Sebagai tips untuk mengantisipasi ada penjual/pemilik besi tua yang tidak jujur terhadap barang yang dijualnya, pedagang dapat mencurigai hal tersebut dengan cara melihat:

    1. Harga barang

    Apabila ditemukan bahwa harga barang tersebut di bawah harga pasar, maka dianggap tidak wajar dan patut dicurigai barang itu didapat dari hasil kejahatan.

    1. Latar belakang penjual

    Suatu kasus penadahan akan menjadi rumit apabila pelaku adalah seorang pedagang, terutama pedagang besi tua. Namun, akan menjadi mudah bila pelaku adalah perorangan (individu) karena seorang pedagang besi tua atau barang bekas memang berhadapan dengan barang-barang yang sudah tidak mempunyai nilai guna sehingga dapat dimanfaatkan untuk melancarkan tindak pidana terhadap harta benda.

    Seorang pedagang sudah harus patut menduga apabila ada seorang yang tidak dikenal hendak menjual barang kepadanya dengan harga yang murah sehingga pedagang itu bisa mendapatkan keuntungan yang lebih banyak sehingga terjadilah transaksi tanpa melihat risiko.

    1. Keterkaitan barang dengan penjual

    Seorang pedagang seharusnya dapat melihat hubungan antara penjual barang dengan barang yang akan dijual. Contohnya jika ada pelanggannya atau orang lain yang menjual potongan besi namun dia bekerja sebagai kondektur, maka seorang pedagang harus mampu menduga bahwa terdapat kejanggalan dari transaksi yang akan dilakukan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 459/K/Pid/2016.

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
    2. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Penadah, yang diakses pada Rabu, 11 September 2024, pukul 13.01 WIB.

    [1] Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 289

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?