Mengacu pada PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, saya mau bertanya. Pada Pasal 29 mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing/RPTKA, Pelaku Usaha harus melakukan pendaftaran. Tetapi Bank selaku pelaku jasa keuangan juga wajib mematuhi peraturan OJK dan BI dan pendaftaran tenaga kerja asing dilakukan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan. Yang saya tanyakan, kalau untuk tenaga kerja asing apakah bank harus mendaftar kembali melalui OSS atau gimana?
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai danmenjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkandalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
pembayaran biaya;
fasilitasi;
masa berlaku; dan
pengawasan.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.[2]
Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem OSS dilakukan reformasi peraturan Perizinan Berusaha yang meliputi:[3]
pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertifikasi, atau lisensi;
penahapan untuk memperoleh perizinan; dan
pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan.
Penahapan untuk memperoleh perizinan terdiri atas:[4]
Pendaftaran;
pemberian Izin Usaha; dan
pemberian Izin Komersial atau Operasional.
Jadi, pendaftaran termasuk ke dalam bagian “penahapan untuk memperoleh perizinan” yang merupakan bagian dari “reformasi peraturan Perizinan Berusaha”.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 17 PP 24/2018, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing (“TKA”) untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai RPTKA, jika dilihat pengaturannya dalam PP 24/2018, hal tersebut termasuk ke dalam bagian pendaftaran[5] sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 PP 24/2018 sebagai berikut:
Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha mengajukanpengesahan RPTKA.
Pelaku Usaha dalam rangka pengajuan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),mengisi data pada laman OSS berupa:
alasan penggunaan tenaga kerja asing;
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yangbersangkutan;
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;
penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan;dan
jumlah tenaga kerja asing.
Berdasarkan data pengajuan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem OSS memprosespengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan izin mempekerjakan tenagakerja asing.
Permohonan dan Pengesahan RPTKA untuk Sektor Keuangan
Pasal 85 PP 24/2018 menyebutkan bahwa:
Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha terdiri atas Perizinan Berusaha pada:
sektor ketenagalistrikan;
sektor pertanian;
sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
sektor kelautan dan perikanan;
sektor kesehatan;
sektor obat dan makanan;
sektor perindustrian;
sektor perdagangan;
sektor perhubungan;
sektor komunikasi dan informatika;
sektor keuangan;
sektor pariwisata;
sektor pendidikan dan kebudayaan;
sektor pendidikan tinggi;
sektor agama dan keagamaan;
sektor ketenagakerjaan;
sektor kepolisian;
sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan
sektor ketenaganukliran,
yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Selanjutnya, karena yang Anda tanyakan adalah Bank selaku pelaku jasa keuangan (Sektor Perbankan), maka perlu dilihat bahwa dalam Penjelasan Pasal 85 PP 24/2018 disebutkan bahwa:
Perizinan Berusaha pada sektor keuangan berupa Perizinan Berusaha untuk perbankan dan non perbankan dilakukan di luar OSS oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 86 ayat (1) PP 24/2018 bahwa pelaksanaan Perizinan Berusaha yang tidak termasuk dalam Pasal 85 (sektor keuangan tidak termasuk) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor bersangkutan.
Berdasarkan wawancara kami dengan Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kharisma Bintang Alghazy, beliau mengatakan, Pasal 86 jo. Pasal 85 PP 24/2018 menentukan bahwa, perizinan berusaha selain daripada yang diatur dalam ketentuan Pasal 85, diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme pengurusan izin yang lama (di luar OSS). Jadi, Sektor Perbankan dan Sektor Pertambangan dikecualikan dari ketentuan di dalam PP 24/2018.
Beliau menyimpulkan, artinya, pengurusan perizinan berusaha bagi pelaku usaha dalam sektor perbankan akan tetap diproses dan diselesaikan dengan menggunakan mekanisme diluar sistem OSS, termasuk dalam hal pengurusan RPTKA.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) POJK 37/2017 disebutkan bahwa Bank wajib menyampaikan rencana pemanfaatan Tenaga Kerja Asing kepada Otoritas Jasa Keuangan yang wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
alasan pemanfaatan TKA serta alasan tidak atau belum menggunakan Tenaga Kerja Indonesia;
bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan diisi yang meliputi ruang lingkup pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan;
rencana jumlah kebutuhan;
jangka waktu pemanfaatan;
nama tenaga pendamping; dan
rencana program alih pengetahuan (transfer of knowledge):
Selain daripada itu, dalam pemanfaatan TKA oleh Bank, selain harus mengikuti Undang-Undang mengenai perbankan atau Undang-Undang mengenai perbankan syariah dan ketentuan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan serta instansi terkait lain.[7]
Oleh karena itu, permohonan dan pengesahan RPTKA untuk sektor keuangan yaitu perbankan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”) yang mana dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap Pemberi Kerja TKA dalam hal ini adalah Bank, yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Permenaker 10/2018, diatur bahwa untuk mendapatkan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Dirjen atau Direktur melalui TKA Online.
Sistem Online Pelayanan TKA (“TKA Online”) ini adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA melalui laman tkaonline.kemnaker.go.id.[8]
Pengajuan permohonan untuk mendapatkan RPTKA ini dilakukan oleh Pemberi Kerja TKAdengan cara:[9]
mengisi:
identitas Pemberi Kerja TKA;
jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan;
rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun;
rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
data Tenaga Kerja Pendamping; dan
alasan penggunaan TKA.
mengunggah:
rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
bagan struktur organisasi;
surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping;
surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari Pemberi Kerja TKA dalam hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak.
Kemudian, dalam hal dokumen permohonan RPTKA telah lengkap, dilakukan penilaian kelayakan RPTKA dengan berpedoman pada daftar jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.[10] Selanjutnya, dalam hal penilaian kelayakan permohonan RPTKA telah memenuhi persyaratan, paling lama 2 (dua) hari kerja Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan menerbitkan pengesahan RPTKA.[11]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, permohonan dan pengesahan RPTKA untuk sektor keuangan yaitu perbankan, tidak dilakukan melalui sistem OSS karena sektor keuangan tidak termasuk ke dalam sektor yang disebutkan dalam Pasal 85 PP 24/2018, maka dari itu permohonan dan pengesahan RPTKA dilakukan di luar sistem OSS yaitu melalui TKA Online berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Permenaker 10/2018. Selain itu juga, Bank harus menyampaikan rencana pemanfataan TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
Penjawab telah melakukan wawancara dengan Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,Kharisma Bintang Alghazy, via E-Mail pada 17 Juli 2018 pukul 14.43 WIB.