Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Aturan Umum tentang Masuk Wilayah Indonesia
UU Imigrasi mengatur bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.[1]
Selain itu, Pasal 9 UU Imigrasi menerangkan bahwa:
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi;
Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah; dan
Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, pejabat imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan keimigrasian.
Selain pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, apabila diperlukan guna keakuratan, ketelitian serta ketepatan objek pemeriksaan dapat dilakukan terhadap identitas diri untuk memberikan data dukung terhadap kebenaran dokumen perjalanan yang dimiliki.
[2]
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari kejelasan atas keabsahan dokumen perjalanan dan identitas diri orang yang bersangkutan. Apabila dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan keimigrasian.
[3]
Penolakan Masuk ke Wilayah Indonesia
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pembatasan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam UU Imigrasi lebih banyak menyasar orang asing. Pada dasarnya, orang asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk wilayah Indonesia setelah mendapatkan tanda masuk.
[4]
Tanda masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia.
[5]
Menteri Hukum dan HAM berwenang melarang orang asing berada di daerah tertentu di wilayah Indonesia. Yang dimaksud “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan dan keamanan orang asing yang bersangkutan.
[6]
Selain itu, pejabat imigrasi
menolak orang asing masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
[7]namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
memiliki dokumen keimigrasian yang palsu;
tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia; atau
termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Orang asing yang ditolak masuk
ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.
[8]
Yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam pengawasan” adalah penempatan orang asing di
rumah detensi imigrasi atau
ruang detensi imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar wilayah Indonesia. Dalam hal orang asing datang dengan kapal laut, yang bersangkutan
ditempatkan di kapal laut tersebut dan dilarang turun ke darat sepanjang kapalnya berada di wilayah Indonesia hingga meninggalkan wilayah Indonesia.
[9]
Bagi warga negara Indonesia sendiri, Pasal 14 UU Imigrasi dengan tegas mengatur bahwa:
Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
Patut dipahami pula bahwa penangkalan yang diatur dalam Bagian Kedua Bab IX UU Imigrasi hanya dapat dilakukan terhadap orang asing sebagaimana pengertian penangkalan dalam Pasal 1 angka 29 UU Imigrasi yang berbunyi:
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mencegah warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air, termasuk tokoh agama yang Anda maksud.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 8 ayat (1) UU Imigrasi dan Penjelasannya
[2] Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Imigrasi
[3] Penjelasan Pasal 9 ayat (3) UU Imigrasi
[5] Pasal 1 angka 19 UU Imigrasi
[6] Pasal 12 UU Imigrasi dan Penjelasannya
[7] Pasal 13 ayat (1) UU Imigrasi
[8] Pasal 13 ayat (2) UU Imigrasi