KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Paman Boleh Jadi Saksi dalam Perkara Perdata?

Share
Perdata

Apakah Paman Boleh Jadi Saksi dalam Perkara Perdata?

Apakah Paman Boleh Jadi Saksi dalam Perkara Perdata?
Anandito Utomo, S.H.Mitra Klinik Hukum

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Teman saya sedang mengajukan gugatan di pengadilan negeri tentang sengketa tanah dengan orang lain yang bukan keluarga sama sekali. Untuk pengajuan saksi, teman saya bermaksud mengajukan pamannya (adik dari ibu) untuk bersaksi. Bolehkah paman tersebut bersaksi?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

     

    KLINIK TERKAIT

    Dalam persidangan perkara perdata seorang paman dari pihak Penggugat dapat menjadi saksi. Hal ini karena paman tidak masuk dalam pihak-pihak yang tidak dapat menjadi saksi yang diatur dalam Pasal 145 Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR.

     

    Adapun bunyi Pasal 145 HIR tersebut adalah sebagai berikut:

     
    “Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;

    2.    istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;

    3.    anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima

    belas) tahun;

    4.    orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.”

     

    Dari penjelasan Pasal 145 HIR tersebut, pada ayat 1 terdapat kata- kata “Keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus”, kalimat ini memiliki makna hubungan keluarga dengan orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat.

     

    Selain itu, pada Pasal 146 HIR juga mengatur mengenai orang-orang yang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu:

     

    1.    saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;

    2.    keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;

    3.    semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.

     

    Dengan demikian, paman dari teman Anda dapat menjadi saksi dan dapat didengar keterangannya di pengadilan tentang perkara perdata yang teman Anda hadapi.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR, Staatblad Tahun 1941 No. 44

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda