Apakah OJK punya kewenangan untuk melakukan gugatan terhadap emiten dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam perspektif UU PT, apabila Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengajukan gugatan kepada emiten (yang dalam hal ini adalah perseroan) dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham, maka perlu diperhatikan legal standing-nya, apakah dalam hal ini OJK dirugikan secara langsung, atau tidak. Apabila OJK tidak dirugikan secara langsung, maka OJK tidak bisa mengajukan gugatan kepada emiten.
Lalu, dalam perspektif UU OJK, apakah OJK berwenang mengajukan gugatan kepada emiten sebagai perwakilan para pemegang saham?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kewenangan atau authority menurut The Law Dictionary adalah legal power; a right to command or to act; the right and power of public officers to require obedience to their orders lawfully issued in the scope of their public duties. Sedangkan pengertian kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hal berwenang, atau hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.
Berdasarkan uraian di atas, maka kewenangan dapat diartikan sebagai sebuah kekuatan hukum atau hak untuk memerintah, bertindak, dan merupakan kekuasaan yang dimiliki pejabat publik untuk menuntut kepatuhan terhadap aturan hukum yang dikeluarkan secara sah dalam lingkup tugasnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, secara umum, wewenang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam melaksanakan tugas pengaturan diatur dalam Pasal 8 UU OJK. Sedangkan Pasal 9 UU OJK mengatur wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan, salah satunya adalah melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, sebagai bentuk perlindungan hukum konsumen dan masyarakat, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU OJK. OJK juga memiliki wewenang melakukan pelayanan pengaduan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU OJK.
OJK berwenang melakukan pembelaan hukum kepada lembaga jasa keuangan, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh lembaga jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a UU OJK.
Lebih lanjut dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK, dinyatakan bahwa OJK juga berwenang mengajukan gugatan kepada lembaga jasa keuangan yang bertujuan untuk:
memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik; dan/atau
memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Apakah OJK Berwenang Menggugat Emiten Mewakili Pemegang Saham?
UU OJK memang mengatur bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan. Akan tetapi, gugatan tersebut ditujukan kepada lembaga jasa keuangan sebagai bentuk perlindungan hukum konsumen dan masyarakat.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, apakah OJK berwenang mengajukan gugatan kepada emiten dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham, sampai dengan saat ini belum terdapat aturan teknis yang mengatur mengenai legal standing OJK untuk mengajukan gugatan kepada lembaga jasa keuangan, berikut mekanisme dan tata cara pengajuan gugatannya.
Demikian pula, sampai dengan saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur dan memberikan wewenang kepada OJK untuk mengajukan gugatan terhadap emiten dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham.
Adapun, dalam perspektif UU PT, setiap pemegang saham memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri, apabila pemegang saham dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar, sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan/atau dewan komisaris. Hak pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan tersebut diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU PT.
Apabila OJK mengajukan gugatan kepada emiten (yang dalam hal ini adalah perseroan) dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham, maka perlu diperhatikan legal standing-nya, apakah dalam hal ini OJK dirugikan secara langsung, ataukah tidak. Mengacu pada ketentuan dalam UU PT tersebut, apabila OJK tidak dirugikan secara langsung, maka OJK tidak bisa mengajukan gugatan kepada emiten.
Adapun apabila OJK menerima kuasa dari pemegang saham untuk mengajukan gugatan kepada emiten, maka hal tersebut dianggap melampaui tugas wewenang OJK sebagaimana diatur dalam UU OJK.
Dari kedua perspektif analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan terhadap emiten dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewenangan, yang diakses pada Senin, 6 November 2023, pukul 10.47 WIB;
The Law Dictionary, (Powered by Black’s Law Dictionary, free 2nd ed., and The Law Dictionary), authority, yang diakses pada Senin, 6 November 2023, pukul 11.00 WIB.