Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tindak Pidana Korupsi
Chazawi kemudian membagi tipikor berdasarkan beberapa kategori, di antaranya sebagai berikut (hal. 16-18):
Substansi Objek Tipikor
Tipikor Murni
Tipikor murni adalah tipikor yang substansi objeknya mengenai hal yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum yang menyangkut keuangan negara, perekonomian negara, dan kelancaran pelaksanaan tugas/pekerjaan pegawai negeri atau pelaksana pekerjaan yang bersifat publik.
Tipikor Tidak Murni
Tipikor tidak murni adalah tipikor yang substansi objeknya mengenai perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum bagi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subjek Hukum Tipikor
Tipikor Umum
Tipikor umum adalah bentuk-bentuk tipikor yang ditujukan tidak terbatas pada orang-orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri, akan tetapi ditujukan pada setiap orang, termasuk korporasi.
Tipikor Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Tipikor pegawai negeri atau tipikor pejabat adalah tipikor yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengambil contoh ketentuan pidana yang paling umum dalam UU Tipikor dan perubahannya. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Chazawi dalam buku yang sama (hal. 31) menguraikan bahwa ada lima ciri perbuatan memperkaya, yaitu:
dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuat atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan;
apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan, negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan;
apabila dihubungkan dengan sifat wujud perbuatan memperkaya, maka dalam wujud perbuatan tersebut mengandung sifat melawan hukum;
dihubungkan dengan sumber pendapatannya yang halal, kekayaan yang bersangkutan/orang yang diperkaya tersebut tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal yang menghasilkan kekayaan tersebut;
si pembuat melakukan perbuatan memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya.
Menurut hemat kami, syarat kelima inilah yang tidak dipenuhi oleh seorang pencuri biasa untuk dapat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi. Sekalipun Chazawi telah menyatakan bahwa syarat kelima tersebut tidak bersifat mutlak untuk memenuhi unsur perbuatan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (hal. 31), untuk selesainya perbuatan memperkaya haruslah terpenuhi lima syarat tersebut (hal. 33).
Tindak Pidana Pencurian
Menurut hemat kami, pelaku lebih tepat untuk dijerat dengan pidana pencurian yang diatur dalam
Bab XXII Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut,
Pasal 362 KUHP mengatur bahwa:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menguraikan bahwa ketentuan ini menguraikan pencurian biasa. Elemen-elemennya adalah perbuatan mengambil, yang diambil harus suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dan pengambilan dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Pengambilan itu sudah dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu, dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru mencoba mencuri (hal. 250).
Contoh Kasus
Dalam ringkasannya, Terdakwa dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan”. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Barang bukti berupa satu buah kipas angin, satu unit printer warna hitam, satu unit laptop warna silver hitam 14 inci dikembalikan kepada pihak kantor Dinas Kesehatan Parepare melalui salah satu saksi selaku pegawai kantor tersebut.
Menurut hemat kami, hal ini menunjukan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian terhadap kantor Dinas Kesehatan Parepare dan tetap dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dalam KUHP, bukan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor dan perubahannya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.