Apakah membuka rahasia sulap merupakan suatu perbuatan tindak pidana?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, suatu perbuatan dapat dikatakan suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dihukum jika berdasar pada peraturan perundang-undangan yang telah ada. Artinya, pelaku tidak dapat dihukum apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengenai membuka rahasia sulap, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut. Namun, dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru, diatur mengenai tindak pidana “membuka rahasia”.
Lantas, apakah membuka rahasia sulap bisa dipidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan UU 1/2023?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tindak Pidana dan Asas Legalitas
Sebelum kami membahas lebih dalam mengenai pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud tindak pidana. Sebagaimana dijelaskan oleh Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 59), tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana. Dengan kata lain, tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan, dimana pelanggarnya dapat dikenakan ketentuan atau sanksi pidana.
Selain definisi tindak pidana, dikenal juga asas legalitas. Asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) terdapat dalam ketentuan KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) KUHP
Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023
Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pada intinya, suatu perbuatan dapat dikatakan suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dihukum hanya berdasar pada peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dihukum apabila tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hukumnya Membuka Rahasia Sulap
Merujuk pada pertanyaan Anda mengenai membuka rahasia sulap apakah merupakan suatu perbuatan tindak pidana atau bukan, maka pertama-tama kita harus melihat apakah sudah ada ketentuan mengenai membuka rahasia dan apakah aturan tersebut memiliki sanksi pidana.
Apabila kita membahas mengenai membuka rahasia sulap, sepanjang penelusuran kami, sejauh ini tidak ada aturan yang secara khusus membahas mengenai ketentuan pidana apabila seseorang membuka rahasia sulap.
Walau demikian, ketentuan mengenai membuka rahasia dapat dilihat dalam Pasal 322 KUHP atau Pasal 443 UU 1/2023, yang isinya antara lain:
Pasal 322 KUHP
Pasal 443 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp9 juta.[2]
Jika kejahatan dilakukan terhadap seseorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp 50 juta.[3]
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.
Kemudian, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 232) menjelaskan bahwa seseorang dapat dijatuhkan pidana dengan tindak pidana membuka rahasia apabila memenuhi elemen-elemen yang harus dibuktikan sebagai berikut:
yang diberitahukan (dibuka) itu harus suatu rahasia;
bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu;
bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan yang sekarang, maupun yang dahulu pernah ia jabat; dan
membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja.
Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan yang diartikan dengan “rahasia” yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Siapakah yang diwajibkan menyimpan rahasia itu, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim. Selanjutnya, yang masuk di sini misalnya seorang dokter harus menyimpan rahasia sakit pasiennya, seorang pastor harus menyimpan rahasia dosa orang-orang yang telah melakukan “biecht” (pengakuan dosa) kepadanya, seorang penyimpan arsip rahasia dilarang memberitahukan tentang surat-surat kepada orang yang tidak berkepentingan.[4]
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 443 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "rahasia" adalah segala sesuatu yang hanya boleh diketahui oleh orang yang berkepentingan sedangkan orang lain tidak boleh mengetahuinya. Untuk mengetahui bahwa siapa yang diwajibkan menyimpan rahasia harus diteliti peristiwa demi peristiwa sesuai dengan ketentuan hukum atau kebiasaan yang berlaku di lingkungan di mana terdapat kewajiban semacam itu, misalnya, kewajiban arsiparis untuk menyimpan rahasia berkas yang sifatnya rahasia dan kewajiban dokter untuk merahasiakan pasien yang ditangani. Tindak pidana ini menjadi tindak pidana aduan jika dilakukan terhadap orang tertentu
Apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, soal elemen bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu, belum tentu elemen tersebut sudah terpenuhi, mengingat tidak ada kewajiban pesulap untuk tidak memberitahukan rahasia sulap dimaksud.
Kemudian, tidak ada kewajiban yang mengikat seseorang bahwa rahasia sulap wajib untuk dirahasiakan berdasarkan jabatannya atau pekerjaannya untuk menjaga rahasia sulap tersebut. Oleh karena itu, menurut hemat kami, pembuka rahasia sulap tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena tidak ada kewajiban untuk menyimpan rahasia tersebut, dalam suatu jabatan yang dimiliki seseorang. Selain itu, karena tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang seseorang membuka rahasia sulap, maka, pembuka rahasia sulap tidak dapat dihukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
REFERENSI
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.