KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Memberikan Narkotika ke Teman = Pengedar?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Memberikan Narkotika ke Teman = Pengedar?

Apakah Memberikan Narkotika ke Teman = Pengedar?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Memberikan Narkotika ke Teman = Pengedar?

PERTANYAAN

Saya menggunakan nakotika dan teman saya meminta barang tersebut kepada saya. Saya pun memberikannya. Apakah itu termasuk sebagai pengedar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri tergolong sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam UU Narkotika. Sedangkan memiliki, menyimpan, dan memberikannya kepada teman termasuk tindak pidana yang diatur tersendiri dalam UU Narkotika. Lalu, apakah Anda yang memberikan narkotika kepada teman Anda tergolong sebagai pengedar narkotika?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes

    Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes

     

    Pengedar Narkotika

    Pada dasarnya, dalam UU Narkotika tidak dijelaskan secara eksplisit definisi dari “pengedar narkotika”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut KBBI, pengedar adalah orang yang mengedarkan. Adapun, mengedarkan berarti membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yang satu kepada yang lain.

    Secara yuridis, Pasal 35 UU Narkotika menjelaskan peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Peredaran narkotika ini wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah misalnya surat persetujuan ekspor/impor, faktur, surat angkut, surat penyerahan barang, resep dokter atau salinan resep dokter yang merupakan bagian tidka terpisahkan dari narkotika yang bersangkutan.[1]

    Artinya, tindakan peredaran tanpa izin atau tanpa dokumen yang sah, tergolong sebagai tindakan yang tidak sah atau melawan hukum. Tindakan ini dikategorikan sebagai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai pidana narkotika dan prekursor narkotika.[2]

    Kemudian, menurut Lilik Mulyadi dalam penelitian Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan) menjelaskan bahwa secara sempit, pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Adapun, secara luas, pengertian pengedar juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor narkotika (hal. 2 – 3).

    Lebih lanjut, disarikan dari artikel Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai pengedaran narkotika adalah:

    1. yang menyalurkan narkotika;
    2. yang menyerahkan narkotika;
    3. penjual narkotika;
    4. pembeli narkotika lalu mengedarkannya kembali;
    5. pengangkut narkotika;
    6. penyimpan narkotika;
    7. yang menguasai narkotika;
    8. yang menyediakan narkotika;
    9. yang mengekspor dan/atau mengimpor narkotika.

    Berdasarkan pengertian di atas, tindakan Anda memberikan narkotika kepada teman Anda menurut pendapat kami tergolong sebagai menyerahkan narkotika. Menyerahkan dalam KBBI berarti memberikan (kepada); menyampaikan (kepada); memberikan dengan penuh kepercayaan; memasrahkan. Dengan demikian, tindakan memberikan narkotika kepada teman dapat saja dikategorikan sebagai pengedaran narkotika.

     

    Jerat Pasal Memberikan Narkotika kepada Teman

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa narkotika yang Anda maksud adalah narkotika golongan I, seperti ganja.

    Baca juga: Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes

    Tindakan Anda yang mempunyai dan memberikan narkotika kepada teman Anda dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika sebagai berikut:

    Pasal

    Tindakan

    Ancaman Pidana

    Pasal 111 ayat (1)

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

     

    Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    Pasal 111 ayat (2)

    Jika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

     

    Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.

    Pasal 112 ayat (1)

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

    Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    Pasal 112 ayat (2)

    Jika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

     

    Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.

    Pasal 114 ayat (1)

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

     

    Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Pasal 114 ayat (2)

    Jika perbuatan menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

     

    Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.

    Pasal 116 ayat (1)

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.

     

    Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Pasal 116 ayat (2)

    Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen.

    Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan Anda memiliki, menyimpan, dan memberikan narkotika kepada teman Anda dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal dalam UU Narkotika di atas, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan dan persidangan.

    Selain itu, menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri juga termasuk dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

     

    Referensi:

    1. Lilik Mulyadi. Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan). Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2012;
    2. Mengedarkan, yang diakses pada Selasa, 25 Juli 2023, pukul 08.45 WIB;
    3. Menyerahkan, yang diakses pada Selasa, 25 Juli 2023, pukul 09.01 WIB;
    4. Pengedar, yang diakses pada Selasa, 25 Juli 2023, pukul 08.51 WIB.

    [1] Pasal 38 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dan penjelasannya

    [2] Pasal 1 angka 6 UU Narkotik

    Tags

    narkotika
    uu narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!