Apakah Memberikan Bonus Kepada Karyawan Termasuk Gratifikasi?
Bacaan 7 Menit
PERTANYAAN
Apakah pemberian bonus bagi karyawan perusahaan merupakan gratifikasi? Sedangkan bonus bagi karyawan adalah untuk memberikan motivasi guna peningkatan kinerja.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 7 Menit
Apakah pemberian bonus bagi karyawan perusahaan merupakan gratifikasi? Sedangkan bonus bagi karyawan adalah untuk memberikan motivasi guna peningkatan kinerja.
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Istilah gratifikasi tidak dikenal dalam lingkup hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerjanya. Di samping itu, pemberian bonus pun tidak dapat disamaartikan dengan “gratifikasi” karena prinsipnya bonus itu diberikan kepada pekerja karena hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas, yang mana besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Sebelum membahas tentang bonus, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan soal gratifikasi. Perlu Anda ketahui, gratifikasi dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”). Yang mana mengenai pengertian gratifikasi dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 12B UU 20/2001 sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”
Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Adapun contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi antara lain, yaitu:
1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya;
2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut;
3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
Contoh lainnya dari gratifikasi dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi.Dari contoh-contoh di atas dapat kita ketahui bahwa gratifikasi itu terjadi di lingkungan pejabat pemerintahan. Sedangkan, dalam lingkungan antara pengusaha dengan pekerjanya (hubungan kerja) tidak dikenal istilah gratifikasi.
Masih bersumber dari artikel yang sama, sanksi bagi pelaku baik pemberi maupun penerima gratifikasi terdapat dalam Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 20/2001, yang diperuntukkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ini artinya, memang gratifikasi pada prinsipnya dikenal dalam lingkup pemerintahan, bukan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaan Anda.
Selanjutnya kami akan jelaskan soal bonus. Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan. Demikian yang disebut dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah (“SE Menaker 7/1990”).
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Bolehkah Tunjangan Jabatan Mengurangi Bonus Tahunan? dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan peraturan pelaksananya, tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan bonus bagi pekerjanya. Maka mengenai bonus pekerja harus melihat kepada ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan. Penjelasan selengkapnya mengenai bonus dapat Anda simak pula dalam artikel Pengaturan Mengenai Gaji Ke-14.
Jadi, bonus bukanlah gratifikasi, karena bonus adalah pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?