Mohon informasi, apakah UU Perlindungan Konsumen juga berlaku dalam institusi pendidikan? Dalam hal ini saya adalah mahasiswa pascasarjana PTN di Bandung yang merasa dirugikan oleh universitas secara finansial. Karena kebijakan-kebijakan yang tidak ramah mahasiswa, seperti kenaikan biaya kuliah secara sepihak, tanpa sosialisasi yang semestinya dan kemudian kewajiban membayar kuliah 1 tahun, padahal sebelumnya persemester. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merumuskan pelaku usaha sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Â
Dari pengertian di atas, titik beratnya adalah melakukan kegiatan ekonomi. Ini artinya, seorang pelaku usaha haruslah berorientasi profit/keuntungan.
Â
Pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Selanjutnya dalam pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas disebutkan bahwa badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Â
Dari prinsip nirlaba di atas, dapat disimpulkan bahwa badan hukum pendidikan bukan termasuk dalam pelaku usaha sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 angka 3 UUPK tersebut. Dengan demikian, badan hukum pendidikan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan UUPK.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Â
Untuk mencari penyelesaian terhadap masalah Anda, barangkali Anda dapat menggunakan mekanisme atau saluran-saluran yang telah disediakan oleh pihak universitas yang bersangkutan. Semoga masalah Anda dapat terselesaikan dengan baik.
Â
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Â
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional