Apakah Keturunan PKI Boleh Menjadi PNS?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Apakah para keturunan PKI bisa menjadi PNS atau jabatan politik lainnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apakah para keturunan PKI bisa menjadi PNS atau jabatan politik lainnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dalam UU ASN tidak ada syarat yang melarang keturunan PKI menjadi PNS. Hal sama juga diatur dalam UU Pemilu Legislatif. Jadi, seorang keturunan PKI boleh saja menjadi PNS maupun menduduki jabatan politik. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Sebelumnya, kami simpulkan bahwa PKI yang Anda maksud di sini adalah Partai Komunis Indonesia (“PKI”). PKI atau Partai Komunis Indonesia merupakan salah satu partai dalam sejarah perpolitikan Indonesia. PKI dinyatakan sebagai partai terlarang dan dibubarkan berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1]
Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.[2] Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (“PP 98/2000”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (“PP 11/2002”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013:
“Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.”
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk mengisi formasi yang lowongsebagai PNS adalah:[3]
b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Dari sejumlah ketentuan di atas tidak ada yang mensyaratkan seorang PNS itu tidak boleh berasal atau merupakan keturunan PKI.
Menduduki Jabatan Politik
Kemudian mengenai keturunan PKI menduduki jabatan politik, kami ambil salah satu jabatan politik sebagai contoh, misalnya jabatan Anggota Legislatif. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Bolehkah Calon Legislatif dari Jalur Independen?; persyaratan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu harus Warga Negara Indonesia yang:[4]
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Ketentuan di atas juga tidak mensyaratkan bahwa anggota legislatif dilarang keturunan PKI.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dari aturan-aturan di atas dapat disimpulkan bahwa baik PNS maupun kedudukan politik, tidak ada aturan yang melarang keturunan PKI menduduki kedua jabatan tersebut. Selama memenuhi syarat-syarat di atas, maka keturunan PKI boleh saja menjadi PNS atau menduduki jabatan politik.
Sebagai contoh keturunan PKI yang kini menduduki jabatan politik adalah Ribka Tjiptaning Proletariyati. Ribka merupakan anak keturunan PKI. Menurut profil Ribka yang kami akses dari laman Merdeka.com, Ribka saat ini merupakan Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Di komisi IX, ia mengetuai komisi yang memperhatikan masalah-masalah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan. Di DPR, ia juga merupakan anggota dari Badan Urusan Rumah Tangga (DPR RI) DPR RI. Keluarganya sempat dicap sebagai anggota dari Gerakan 30 September 1965 (PKI). Saat itu, Tjiptaning yang masih duduk di TK kelas Nol Besar harus menyaksikan awal-awal kejatuhan keluarganya. Tjiptaning mengenyam pendidikan formal hingga akhirnya menjadi seorang dokter. Ketika sudah lulus dari bangku kuliah, Tjiptaning kemudian membuka sebuah klinik kesehatan di Ciledug pada tahun 1992. Dari klinik yang dikelolanya, Tjiptaning akhirnya mulai berkenalan dengan para aktivis muda di Jakarta yang sering menentang kebijakan rezim orde baru di bawah pemerintahan Soeharto. Dari sinilah ia mulai mengenal dunia politik. Kemudian, Tjiptaning pun terjun ke dunia politik melalui keikutsertaannya dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Masih bersumber dari laman yang sama, disebutkan pula bahwa kiprahnya dalam dunia politik ia mulai dari nol. Tetapi, karena reputasinya di masa lalu, sangat sulit baginya untuk masuk dalam jajaran tertinggi perpolitikan Indonesia. Hingga Presiden Abdurrahman Wahid menghapuskan diskriminasi terhadap keluarga korban Gerakan 30 September 1965, karir politik Ribka akhirnya mulai menunjukkan titik terang. Ia pun mampu mengikuti pemilu 2004 dan 2009 dan menduduki salah satu posisi penting di DPR RI saat ini.
Ribka juga menerbitkan buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" (ABJAP) yang diluncurkan persis pada Hari Kesaktian Pancasila. Buku tersebut berisi otobiografi Ribka dan perjuangan kedua orang tuanya yang ditahan karena terlibat PKI. Informasi lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Penulis "Aku Bangga Jadi Anak PKI" Tak Pernah Diminta Klarifikasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013.
1. http://profil.merdeka.com/indonesia/r/ribka-tjiptaning-proletariyati/, diakses pada 16 September 2015 pukul 15.58 WIB.
2. http://www.pengertiansejarah.com/sejarah-pki.html, diakses pada 16 September 2015 pukul 16.20 WIB.
[1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)
[2] Pasal 61 UU ASN
[3] Pasal 6 ayat (1) PP 11/2002
[4] Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”)
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?