KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kepala Daerah dan Wakilnya Termasuk ASN?

Share
Kenegaraan

Apakah Kepala Daerah dan Wakilnya Termasuk ASN?

Apakah Kepala Daerah dan Wakilnya Termasuk ASN?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah gubernur, walikota, dan bupati itu ASN?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah. Lantas, apakah kepala daerah dan wakilnya seperti gubernur, walikota, dan bupati termasuk ASN?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Desember 2018.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Aparatur Sipil Negara

    Pertama-tama penting untuk kita terlebih dahulu mengenai definisi Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah.

    Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 UU ASN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan perundang-undangan.

    Adapun yang dimaksud PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1] Sedangkan istilah PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.[2]

     

    Apakah Gubernur, Walikota, dan Bupati itu ASN?

    Berdasarkan Pasal 58 UU ASN disebutkan bahwa gubernur, walikota, dan bupati merupakan pejabat negara. Berikut ini siapa saja yang dimaksud pejabat negara, yaitu:

    1. Presiden dan Wakil Presiden;
    2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
    3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
    4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
    5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada MA serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
    6. Ketua, wakil ketua, dan anggota MK;
    7. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK;
    8. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY;
    9. Ketua dan wakil ketua KPK;
    10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
    11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
    12. Gubernur dan wakil gubernur;
    13. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
    14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

    Adapun pengertian pejabat negara dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 7 UU Keprotokolan, yaitu pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.

    Menyambung pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.[3] Akan tetapi, jika pegawai ASN mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil wali kota, ia wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.[4]

    Jadi, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa gubernur, walikota, dan bupati bukan ASN, melainkan pejabat negara.

    Selain itu, perlu diingat bahwa pihak yang mengangkat ASN dan kepala daerah seperti gubernur, walikota, dan bupati itu berbeda. Pengangkatan pegawai ASN dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian, yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    Sedangkan, bagi gubernur dan wakilnya dilantik oleh presiden/wakil presiden/menteri.[6] Kemudian untuk walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur/wakil gubernur/menteri berdasarkan Pasal 164 ayat (1), (2), dan (3) UU 10/2016.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
    Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU ASN

    [3] Pasal 57 UU ASN

    [4] Pasal 59 ayat (3) UU ASN

    [5] Pasal 1 angka 10 UU ASN

    [6] Pasal 163 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda