Jika perusahaan (debitur) jatuh pailit maka dilakukan sita umum terhadap harta milik debitur. Lantas dapatkah kekayaan intelektual milik debitur yang sudah didaftarkan masuk ke dalam harta pailit? Mohon pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hak kekayaan intelektual yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan atas nama debitur pailit merupakan benda bergerak karena dapat dialihkan dan benda tidak berwujud (intangible asset) karena tidak mempunyai bentuk yang dapat dilihat.
Karena hak kekayaan intelektual mengikuti konsep pengaturan mengenai hukum benda, maka bisakah hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai harta pailit yang dapat dilakukan sita umum untuk pemberesan kepailitan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Kekayaan Intelektual
Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual? Hak kekayaan intelektual adalah hak atas kekayaan dari kemampuan intelektual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yang juga terjemahan dari intellectual property rights sebagaimana diatur dalam UU 7/1994.
World Intellectual Property Organization (WIPO) mendefinisikan kekayaan intelektual sebagai kreasi pemikiran manusia yang meliputi invensinya, karya sastra dan seni, simbol, nama, citra dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Terdapat 8 jenis kekayaan intelektual, yaitu:
Desain Industri (UU 31/2000 tentang Desain Industri);
Rahasia Dagang (UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang);
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu); dan
Perlindungan Varietas Tanaman (UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Hak Kekayaan Intelektual sebagai Benda
KUH Perdata mendefinisikan barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik.[1] Lantas timbul pertanyaan, apakah hak atas kekayaan intelektual itu termasuk benda? Dapat diketahui bahwa hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai benda dan oleh karenanya pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual juga mengikuti konsep pengaturan hukum benda/barang sebagaimana terdapat di dalam Buku Kedua KUH Perdata tentang Barang.
Adapun hak kekayaan intelektual sebagai benda dapat Anda temukan ketentuannya dalam Pasal 9 PP 24/2022 yang mengatur pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Mengingat hak kebendaan menurut KUH Perdata dapat dibedakan menjadi hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijk zekenheidsrecht) dan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht). Sehingga, dengan diakuinya hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang, maka semakin menegaskan kembali bahwa hak kebendaan melekat kepada hak kekayaan intelektual.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Merujuk pada pengaturan kebendaan dalam KUH Perdata, hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari aset perorangan, kelompok, ataupun badan hukum yang mempunyai nilai dapat dikategorikan sebagai benda bergerak karena dapat dialihkan dan benda tidak berwujud (intangible asset) karena tidak mempunyai bentuk yang dapat dilihat.
Dalam beberapa pengaturan hak kekayaan intelektual, diatur bahwa salah satu alasan hak kekayaan intelektual misalnya hak desain industri dapat beralih atau dialihkan adalah sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sebab lain” yang menjadi alasan hak kekayaan intelektual dapat beralih atau dialihkan antara lain adalah pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merger, akuisisi, pembubaran perusahaan di mana terjadi penggabungan atau pemisahan aset perusahaan, dan putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.[3]
Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?
Dalam Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 menyebutkan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 4 UU 37/2004 mendefinisikan debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Prinsip umum kepailitan pada dasarnya diadaptasi dari KUH Perdata, yang menentukan bahwa semua barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan terhadap pelunasan utang debitur dan hasil penjualan terhadap seluruh aset tersebut dibagi secara prorata kepada kreditur yang diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Walaupun terdapat beberapa pengecualian terhadap kekayaan debitur yang tidak termasuk ke dalam harta pailit dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tetapi hak kekayaan intelektual tidak termasuk ke dalam pengecualian terhadap harta pailit. Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit dalam hal debitur mengalami kepailitan, mengingat karena pada hak kekayaan intelektual selalu melekat hak ekonomi.
Namun demikian, ada beberapa kendala yang menjadi pertimbangan kurator dalam memasukkan hak kekayaan intelektual sebagai harta pailit, seperti kendala waktu dan biaya dalam hal memaksimalkan pengurusan harta pailit berupa hak kekayaan intelektual. Pertimbangan kurator ini didasari karena kewajiban kurator untuk melakukan pengurusan harta pailit secara cepat dan adanya larangan bagi kurator untuk mengakibatkan nilai harta pailit berkurang dalam melakukan pengurusan harta pailit.[4]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, hak kekayaan intelektual yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan atas nama debitur pailit merupakan benda yang dimiliki debitur pailit dan oleh karenanya hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan debitur pailit yang dapat dilakukan sita umum untuk pelunasan utang dalam rangka pemberesan kepailitan.
Abdus Salam dan Darminto Hartono. Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Milik Perseroan Terbatas di dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Law Reform, Vol. 9, No. 2, Januari 2014;
[4] Abdus Salam dan Darminto Hartono. Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Milik Perseroan Terbatas di dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Law Reform, Vol. 9 , No. 2, Januari 2014, hal. 5