Beberapa waktu terakhir sedang ramai diberitakan kasus mabuk kecubung yang mengakibatkan 47 orang dirawat dan 2 orang meninggal dunia. Saya ingin bertanya, apakah kecubung termasuk golongan narkotika? Apakah penyalahgunaan kecubung dapat dipidana?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kecubung merupakan tanaman yang memiliki efek halusinogenik yang banyak tumbuh di negara-negara dengan iklim tropis dan sub-tropis, termasuk indonesia dan memiliki beberapa nama lain seperti angel’s trumpet, Jimson weed, devil’s trumpet, Loco weed, Datura metel, dan lain-lain.
Lantas, apakah kecubung termasuk ke dalam golongan narkotika sebagaimana diatur di dalam UU Narkotika dan Permenkes 30/2023?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca pada ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam peraturan perundang-undangan.[1]
Penggolongan Narkotika
Mengenai penggolongan narkotika, dapat ditemukan pengaturannya dalam UU Narkotika. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika dan penjelasannya, narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
Narkotika Golongan I, yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;[2]
Narkotika Golongan II, yaitu narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan;[3] dan
Narkotika Golongan III, yaitu narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, mengenai penggolongan narkotika untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I UU Narkotika yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang.[5] Kemudian, mengenai ketentuan perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri.[6]
Sepanjang penelusuran kami, ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika terbaru terdapat dalam Permenkes 30/2023. Adapun, daftar penggolongan narkotika tercantum di dalam Lampiran Permenkes 30/2023, di mana narkotika golongan I berjumlah 217 jenis, narkotika golongan II berjumlah 90 jenis, dan narkotika golongan III berjumlah 15 jenis. Sebagai contoh, berikut jenis narkotika berdasarkan golongannya:
Narkotika Golongan I: kokain mentah, tanaman koka, tanaman ganja, etorfina, tiofentanil dan lain sebagainya.
Narkotika Golongan II: alfametadol, alfentanil, benzetidin, betametadol, betaprodina dan lain sebagainya.
Narkotika Golongan III: propiram, polkodina, nikokdina, kodeina, etilmorfina dan lain sebagainya.
Kecubung merupakan tanaman yang memiliki efek halusinogenik yang banyak tumbuh di negara-negara dengan iklim tropis dan sub-tropis, termasuk Indonesia dan memiliki beberapa nama lain seperti angel’s trumpet, Jimson weed, devil’s trumpet, Loco weed, Datura metel, dan lain-lain.[7]
Lantas, apakah kecubung dapat digolongkan sebagai narkotika? Sepanjang penelusuran kami dalam UU Narkotika dan Permenkes 30/2023, kecubung tidak termasuk ke dalam salah satu dari tiga golongan narkotika.
Lebih lanjut, berdasarkan Pedoman Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari Badan Narkotika Nasional (“BNN”) sebagaimana dikutip Monica Djaja Saputera dan Jessica Djaja Saputera dalam jurnal berjudul Intoksikasi Kecubung: Sebuah Laporan Kasus pada Remaja Laki-Laki Usia 16 Tahun di Kabupaten Kuningan (hal. 226) menyatakan bahwa kecubung adalah suatu substansi yang memiliki efek halusinogenik yang belum dikategorikan sebagai kelompok narkotika.
Selain itu, dilansir dari website BNN Kabupaten Tana Toraja yang berdasarkan artikel Dibalik rupanya yang cantik, Bunga Kecubung ternyata menyimpan sejumlah zat mematikan diterangkan bahwa kecubung bukanlah merupakan golongan narkotika, akan tetapi kerap digunakan sebagai penghilang kesadaran atau sebagai zat pembius, sebab daun kecubung berkhasiat sebagai anestesi. Hal ini karena kecubung mengandung metil kristalin yang mempunyai efek relaksasi.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kecubung saat ini masih belum digolongkan sebagai narkotika, karena belum terdapat aturan hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, penyalahgunaan kecubung tidak dapat dipidana.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Monica Djaja Saputera dan Jessica Djaja Saputera. Intoksikasi Kecubung: Sebuah Laporan Kasus pada Remaja Laki-Laki Usia 16 Tahun di Kabupaten Kuningan. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol. 9, No. 4, Article 25, 2022.
[7] Monica Djaja Saputera dan Jessica Djaja Saputera. Intoksikasi Kecubung: Sebuah Laporan Kasus pada Remaja Laki-Laki Usia 16 Tahun di Kabupaten Kuningan. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol. 9, No. 4, Article 25, 2022, hal. 226