Dalam UU No. 11 Tahun 2012 masih ada pasal-pasal yang belum diatur oleh peraturan pemerintah namun dalam pelaksanaannya UU No. 11 Tahun 2012 sudah harus dilaksanakan. Apakah aturan yang belum ada peraturan pemerintah sudah dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PP?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Pada dasarnya, suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kemudian disahkan menjadi UU meski belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi peraturan pelaksananya, bisa diberlakukan. Dengan kata lain, keberlakuan UU tidak perlu menunggu diterbitkannya peraturan pelaksananya.
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Pertanyaan Anda ini berkaitan dengan pengesahan suatu rancangan undang-undang (“RUU”). Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”), RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Kemudian, menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU Itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Masih terkait dengan pengesahan suatu undang-undang (“UU”), Marida Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) antara lain mengatakan bahwa suatu UU yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Akan tetapi, sudah bisa diterapkannya UU yang baru disahkan tersebut [dalam hal ini Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(“UU Sistem Peradilan Pidana Anak”)] atau belum dilihat dari dalam Ketentuan Penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan undang-undang itu dilakukan dan mulai diberlakukan. Menjawab pertanyaan Anda, berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU itu tidak ditentukan dari sudah atau belum diterbitkannya peraturan pelaksana di bawahnya (PP).
Perlu diketahui, pengesahan suatu undang-undang tidak serta-merta menandakan bahwa undang-undang itu sudah mulai berlaku dan mengikat. Pada dasarnya, kapan suatu undang-undang itu berlaku berkaitan dengan kapan pengundangan undang-undang tersebut dilakukan, yang mana hal ini dapat kita lihat pada bagian Ketentuan Penutup yang terdapat di dalam undang-undang yang bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah UU yang Baru Disahkan oleh Presiden Otomatis Langsung Berlaku?