Fenomena karyawan mengundurkan diri sebelum lebaran terus terjadi setiap tahunnya. Saya dengar, karyawan mengundurkan diri dapat THR walaupun resign 1 bulan sebelum lebaran. Apakah karyawan yang resign berhak mendapatkan THR? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Apakah karyawan yang resign berhak mendapatkan THR? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui terlebih dahulu status karyawan tersebut perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, perlu diketahui pula kapan waktu putusnya hubungan kerja akibat pengunduran diri tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judulKetentuan THR Jika Resign Lebih 30 Hari Sebelum Hari Raya yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Juli 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 30 Mei 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, patut dicatat salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:[1]
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Fenomena karyawan resign sebelum lebaran terulang setiap tahunnya. Pasalnya karyawan mengundurkan diri dapat THR. Apa dasar hukumnya? Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016:
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Namun untuk karyawan PKWT resign apakah dapat THR? Bagi karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang resign sebelum hari raya keagamaan tidak berhak mendapatkan THR.[2]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika resign 1 bulan sebelum lebaran apakah dapat THR? Benar, karyawan tetap atau PKWTT yang mengundurkan diri terhitung 30 hari sebelum lebaran tetap berhak atas THR. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi karyawan kontrak atau PKWT yang berakhir hubungan kerjanya sebelum lebaran tidak berhak menerima THR.
Jadi sekaligus meluruskan pertanyaan apakah resign sebelum lebaran tidak dapat THR? Ini bergantung pada kondisi status karyawan tersebut apakah PKWT atau PKWTT dan kapan waktu putusnya hubungan kerja akibat mengundurkan diri tersebut.
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami memberikan contoh karyawan PKWTT yang mengajukan resign dan putus hubungan kerjanya terhitung mulai tanggal 15 Maret 2024. Adapun tanggal 10-11 April 2024 ditetapkan sebagai Hari Raya Idulfitri sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SKB 3 Menteri.
Dengan demikian, karyawan PKWTT tersebut tetap berhak menerima THR karena hubungan kerjanya berakhir masih dalam waktu 30 hari sebelum hari lebaran.
Kemudian selain berhak menerima THR, mengenai apa yang didapat karyawan yang mengundurkan diri? Anda dapat membacanya dalam ulasan berjudul Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236, 1, 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024